Breaking News:

Korea Selatan Terbitkan Visa Turis Asing Mulai Besok, Simak Biaya dan Syarat Dokumennya

Informasi lengkap mengenai biaya terbaru penerbitan visa Korea Selatan lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

Flickr/Revjoy
Ilustrasi visa Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Korea Selatan kembali mengeluarkan visa untuk wisatawan asing mulai Rabu (1/6/2022) besok.

Adapun visa tersebut diperuntukkan untuk kunjungan singkat (C-3) dan visa elektronik (e-visa).

Sebelum resmi diterbitkan, visa Korea Selatan sempat ditangguhkan selama 2 tahun lantaran pandemi Covid-19.

Namun kini wisatawan asing kini bisa melakukan pengajuan penerbitan visa kembali.

Negara Indonesia sendiri kini sudah termasuk dalam wilayah kategori level 1.

Sehingga visa C-3 bagi warga negara asing (WNA) bagi warga Indonesia tujuan kunjungannya nanti akan lebih diperluas lagi.

Itu artinya kamuyang terbang ke Korea Selatan sudah dapat berwisata, transit, mengunjungi kerabat atau alasan serupa, dan tinggal di Korea Selatan hingga 90 hari.

Seoul, Korea Selatan
Seoul, Korea Selatan (Unsplash/Zequn Gui)

Lalu jika ingin menerbitkan visa tersebut berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan?

Melansir Instagram resmi @kvac_id, Selasa (31/5/2022) pihaknya kini telah merilis biaya visa Korea yang bisa diajukan mulai besok.

Biaya visa terbaru ini nantinya hanya bisa dilakukan pembayaran secara cash dan sudah meliputi biaya administrasi seharga Rp 240 ribu.

2 dari 4 halaman

Adapun untuk rincian biaya penerbitan visa Korea Selatan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

- Single Entry Visa (Kurang dari atau hingga 90 hari): Rp 816.00

- Single Entry Visa (91 Hari atau lebih): Rp 1.104.000

- Double Entry Visa: Rp 1.248.000

- Multiple Entry Visa: Rp 1.536.000

- Group Visa: Rp 363.000

Gungnamji Pond, danau yang jadi lokasi syuting drama Korea Mr Queen
Gungnamji Pond, danau yang jadi lokasi syuting drama Korea Mr Queen (Flickr.com/Daniel Kwon)

Baca juga: Korea Selatan Rancang Kota Tahan Banjir, Bentuknya Unik Mirip Lebah Raksasa

Baca juga: Asyik! Korea Selatan Kembali Terbitkan Visa untuk Turis Asing Mulai Juni 2022

Sebelum memutuskan untuk menerbitkan visa, traveler sebaiknya menyiapkan dokumen-dokumen penting yang akan diperlukan.

Dikutip dari Google Site resmi Koreanembassy, berikut adalah syarat dokumen slengkapnya.

1. Paspor

Masa berlaku paspor harus tersisa lebih dari 6 bulan berdasarkan pada tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa.

3 dari 4 halaman

Dalam hal sebagai pelaut, paspor dan buku pelaut harus dilampirkan bersamaan.

2. 1 lembar pas foto berwarna berukuran 3.5 x 4.5 cm yang telah ditempel pada formulir aplikasi permohonan visa.

3. Mengisi formulir permohonan aplikasi visa yang sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan hal-hal berikut.

- Pemohon visa harus mengisi dengan jelas masing-masing item pada formulir permohonan aplikasi visa dan membubuhkan tanda tangan secara langsung pada kolom tanda tangan.

- Jika pemohon visa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk pengajuan permohonan aplikasi visa maka pemohon visa yang bersangkutan harus memeriksa keaslian informasi yang telah ditulis pada formulir aplikasi (termasuk dokumen lampiran dan lain sebagainya)

- Jika tertulis informasi palsu atau kurangnya poin yang ditulis pada formulir aplikasi visa maka dapat menyebabkan kerugian seperti mendapatkan penolakan visa dan lain sebagainya.

- Masing-masing item pada formulir aplikasi permohonan visa harus ditulis secara rinci dan mudah dibaca.

- Pada formulir aplikasi permohonan visa harus dituliskan secara rinci alamat tinggal saat ini, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat e-mail dan lain-lain.

TONTON JUGA:

Baca juga: Viral Drama Korea Again My Life Populerkan Wisata Bali: Laut dan Sunsetnya Sangat Keren!

Baca juga: Gaya Modis Luna Maya saat Liburan ke Korea Selatan, Harga Ikat Rambutnya Capai Rp 10 Juta

4. Sertifikat hubungan keluarga Indonesia (Kartu Keluarga)

4 dari 4 halaman

Jika kesulitan untuk membuktikan hubungan keluarga dengan para pendamping hanya dari sertifikat hubungan keluarga saja maka harus melampirkan akte kelahiran dan lain-lain sebagai dokumen tambahan.

5. Dokumen pembuktian identitas

Pemohon visa harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan identitas seperti pekerjaan Anda, status sosial dan lain sebagainya seperti yang tertulis pada formulir aplikasi permohonan visa.

1) Jika sebagai pegawai

- Surat keterangan kerja (harus ditulis alamat laman, nomor telepon dan lain-lain selain itu juga harus ditulis nama departemen yang menerbitkan, nomor telepon, nama orang yang menerbitkan dan lain-lain)

Lebih diutamakan melampirkan yang diisi dalam bahasa Inggris (atau bahasa Korea)

- Sertifikat pajak (nilai 1 tahun dari tahun sebelumnya) : Jika kesulitan untuk melampirkan sertifikat pajak maka harus melampirkan surat pernyataan.

2) Jika sebagai wiraswasta

- Pendaftaran usaha

- Sertifikat pajak (nilai 1 tahun dari tahun sebelumnya) : Jika kesulitan untuk melampirkan sertifikat pajak maka harus melampirkan surat pernyataan.

3) Jika sebagai pelajar

- Surat keterangan pelajar dari sekolah tempat bersekolah saat ini

4) Jika tidak bekerja

- Sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir

- Jika orang dengan usia di atas 40 tahun dan ibu rumah tangga dapat mengganti dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai pengganti sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir.

Namdaemun Market di Seoul
Namdaemun Market di Seoul (tragrpx /Pixabay)

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Korea Selatan, Terbang ke Seoul Mulai Rp 4 Jutaan

Baca juga: Heboh Luna Maya Bertemu Siwon di Seoul, Asyik TikTokan Bareng

6. Sertifikat diagnosa TB

Turis asing harus melampirkan sertifikat diagnosa TB yang diterbitkan dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar.

Hal ini situjukan jika turis asing ingin mengajukan permohonan aplikasi visa yang dapat tinggal jangka panjang lebih dari 91 hari di Korea.

Kemudian juga untuk turis asing yang ingin masuk untuk merawat orang asing pasien penderita TB yang sedang tinggal di Korea atau seoran yang pekerja musiman.

Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar jika tidak menggunakan formulir khusus maka tidak dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku.

7. Formulir Persetujuan Karantina

Harap diperhatikan pada dokumen-dokumen ini hanya yang menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar serta ditulis dengan jelas dan lengkap saja yang dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku.

Seluruh pemohon visa (kecuali Visa Diplomatik/Dinas) harus secara pribadi mengisi dan membubuhkan tanda tangan dengan menggunakan tangan pada Formulir persetujuan karantina.

Sementara itu, pemohon visa diplomatik (A-1) dan visa dinas (A-2) dibebaskan dari pengajuan formulir persetujuan karantina.

(TribunTrave/Zed)

Baca selengkapnya soal visa Kore Selatan di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Korea SelatanCovid-19TribunTravel Seunghan (Ex-RIIZE)
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved