Breaking News:

Viral Kecelakaan Mobil dan KRL di Depok, PT KAI Akan Tuntut Pengemudi

Buntut dari kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil.

Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kereta Rel Listrik (KRL). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini, sebuah kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan mobil viral di medsos.

Insiden tersebut terjadi di perlintasan liar kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada Rabu (20/4/2022) pukul 06.47 WIB.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.

Sarana KRL relasi Jakarta-Bogor yang terlibat kecelakaan tersebut juga mengalami kerusakan, menurut laman resmi kai.id.

Baca juga: Detik-detik KRL Bekasi-Jakarta Mati Listrik, Udara Pengap dan Sedang Hujan Deras

Beruntung, kecelakaan tidak menimbulkan korban jiwa dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

Buntut dari kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ilustrasi - KRL
Ilustrasi - KRL (Dok. PT KAI)

Baca juga: Syarat Terbaru Naik KRL Jabodetabek dan Solo-Jogja, Penumpang Bisa Duduk Tanpa Berjarak

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni.

Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2 dari 2 halaman

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Mulai Uji Coba Maret 2022, Rute KRL Solo-Jogja Akan Diperpanjang sampai Palur Karanganyar

Baca juga: Pasca Relokasi PKL Malioboro, Penumpang KRL Yogyakarta Menurun Drastis

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api,” ungkap Joni.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkasnya.

Baca juga: Viral Penumpang KRL Bawa Kresek Besar Isi Kerupuk Ribut dengan Petugas, Ini Penyebabnya

Baca juga: Syarat Naik KRL Commuter Line, Lansia Diijinkan Naik di Jam Tertentu

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KRLDepokStasiun Citayam Supian Suri Takoyae Depok Pondok Laras Saung Talaga Pondok Gurame Situ Pengasinan Situ Cilodong
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved