TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi para jemaah di tahun 2022, yakni rata-rata Rp 39,8 juta.
Penetapan Bipih ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Adapun harga yang harus dibayarkan jemaah tersebut sudah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup dan visa.
Baca juga: Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Ibadah Haji 2022, Kini Terima Kunjungan 1 Juta Jemaah
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip TribunTravel dari Tribunnews, Minggu (17/4/2022).

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Baca juga: Pembatasan di Arab Saudi Dilonggarkan, Jemaah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak
Baca juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji Tahun Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.
Tonton juga:
Baca juga: Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat Tahun Ini, Berikut Biaya yang Telah Disepakati Pemerintah
Baca juga: Viral Pria Bersepeda ke Mekkah untuk Ibadah Haji, Niatnya Terhalang Pandemi
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar ibadah haji, di sini.