TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan baru untuk penumpang penerbangan domestik.
Aturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut efektif berlaku mulai Selasa (5/4/2022).
SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti SE Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi adanya peningkatan penumpang pesawat jelang mudik lebaran 2022.
Baca juga: Bersikap Agresif dan Teriaki Staf Maskapai, Seorang Wanita Diblacklist Seumur Hidup dari Penerbangan

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers, Senin 4 April 2022, yang dikutip dari TribunPontianak.com.
Oleh karenanya, Novie mengimbau masyarakat yang ingin bepergian bisa menyimak syarat perjalanan terbaru berdasarkan SE yang telah diterbitkan.
Ini juga berlaku untuk masyarakat yang ingin bepergian naik pesawat penerbangan domestik.
Bagi calon penumpang pesawat domestik ada beberapa syarat baru yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
- Tidak perlu RT-PCR atau rapid test antigen bagi traveler yang sudah booster
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya harus diambil 1x24 jam, atau menunjukkan hasil negatif Rt-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Daftar 8 Maskapai Dunia yang Hapus Aturan Masker dalam Penerbangan
Baca juga: Pecahkan Rekor, Maskapai Ini Akan Layani Penerbangan Terpanjang di Dunia
- Calon penumpang pesawat penerbangan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Calon penumpang pesawat di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Mereka juga wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat domestik ini mulai berlaku 5 April 2022.
“Selama SE ini berlaku, penetapan kapasitas angkut atau load factor pesawat dapat dilaksanakan 100 persen dan kapasitas terminal bandara juga dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk,” kata Novie, Senin (04/04/2022).
Novie juga mengimbau, kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat Domestik Sudah Terbit, Berlaku Mulai 5 April 2022
Baca juga: Garuda Indonesia hingga Qantas Akan Layani 4 Rute Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Angkasa Pura I Beri Apresiasi untuk Qatar Airways yang Layani Penerbangan Doha-Denpasar