TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang ingin liburan ke Nusa Penida Bali sebaiknya bersiap.
Mulai April 2022, wisatawan yang liburan ke Nusa Penida Bali akan kembali dikenakan retribusi.
Aturan terbarunya ini tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 30 Tahun 2013, tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sebelumnya penerapan retribusi kepada wisatawan ke Nusa Penida itu sempat tidak diefektifkan oleh Pemda Klungkung karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Liburan ke Bali, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Habiskan Rp 19 Juta Sehari

Baca juga: 5 Vila Murah di Tabanan, Pilihan Tempat Nyaman untuk Staycation saat Liburan ke Bali
Sehingga lebih dari 2 tahun Pemkab tidak mendapatkan penghasilan dari retribusi wisatawan di Nusa Penida.
" Alasan kami mengefektifkan kembali retribusi bagi wisatawan ke Nusa Penida itu, karena itu merupakan perda yang harus kami laksanakan.
Serta melihat kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang mulai meningkat," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, A.A Gede Putra Wedana, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya beberapa bulan belakangan, kunjungan wisatawan ke Nusa Penida sudah mulai ada kenaikan secara bertahap.
Mereka biasanya mengunjungi destinasi Pantai Atuh, Pantai Klingking, Pasih Uug, dan Crystal Bay.
Selain itu, situasi pendemi yang sudah melandai juga menjadi pertimbangan diefektifkannya kembali retribusi.
Baca juga: Hello Summer, Kafe Instagramable Bernuansa Bali yang Viral di Bogor

Baca juga: 5 Vila Murah di Bali Dekat Bandara Ngurah Rai, Lokasi Strategis dan Fasilitas Lengkap
Walaupun wisatawan tetap dituntut untuk menerapkam prokes selama berwisata.
" Dari data kami, setidaknya saat ini situasinya jumlah wisatawan ke Nusa Penida sekitar 15 persen dari situasi normal dulu sebelum pandemi.
Jika sebelum pandemi rata-rata wisatawan ke Nusa Penida mencapai 5.000 orang per hari, saat ini kurang dari 500 orang lah," ungkapnya.
Dengab diefektifkannya perda ini, nantinya setiap wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida akan dikenakan retribusi sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan anak-anak Rp15 ribu.
Lokasi Pemungutan Retribusi
Penarikan retribusi nanti akan dilakukan di tiga lokasi, yakni di jalan menuju Diamond Beach, jalan menuju Pantai Crystal Bay dan di jalan menuju Pantai Klingking.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter Visa on Arrival, Begini Alur Mudahnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Mulai April, Wisatawan ke Nusa Penida Kembali Dikenakan Retribusi