TRIBUNTRAVEL.COM - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah membuka kunjungan turis asing sejak Senin (7/3/2022).
Para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau turis asing sudah bisa berkunjung ke Bali tanpa karantina dan dengan menggunakan syarat Visa on Arrival (VOA).
Akan tetapi dengan dibukanya kembali penerbangan internasional ini, rupanya belum banyak turis asing yang berkunjung ke Bali seperti tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan di hari pertama penerapan bebas karantina dan Visa on Arrival ini ada dua penerbangan internasional yang berhasil mendarat di Bali.
Dua penerbangan tersebut adalah Scoot Tigerair dan Singapore Airlines.
Baca juga: Visa On Arrival Khusus Wisata Resmi Dibuka, Berikut Daftar 23 Negara yang Boleh Mengunjungi ke Bali
Sebagai tanggapan atas dibukanya penerbangan internasional ke Bali, Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan alur untuk Visa on Arrival.

Ada setidaknya empat jalur dengan delapan konter Visa on Arrival di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Mulai hari ini memang sudah dimulai pemberlakuan tanpa karantina kemudian pemberlakuan Visa on Arrival. Selaku pengelola Bandara kami sudah menyiapkan alur untuk Visa on Arrival," Taufan Yudhistira kepada TribunBali.com.
Sedangkan untuk kepengurusan Visa on Arrival bisa langsung dilakukan setelah penumpang melakukan pengambilan sampel swab RT-PCR dan sebelum penumpang menuju ke kantor imigrasi guna pemeriksaan dokumen.
Lalu, bagaimana sih alur dari Visa on Arrival ini? Yuk simak rinciannya berikut ini:
1. Penumpang yang landing harus melakukan cek suhu tubuh, entry sistem, dan melakukan pengecekan dokumen oleh KKP
2. Pengambilan sampel swab RT-PCR kemudian mengurus keimigrasian
3. Pengambilan bagasi dan dilanjutkan pemeriksaan bea cukai
4. Melakukan konfirmasi booking hotel di meja yang sudah disiapkan
5. Menerima gelang dan diarahkan untuk ke exit point menuju transportasi yang akan mengantarkan ke hotel yang sudah dibooking
Pemerintah telah menyiapkan hotel-hotel tertentu sebagai lokasi hotel bubble.
Hotel bubble ini disiapkan selama masa bebas karantina diberlakukan.

Baca juga: Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina, Berlaku Mulai 7 Maret 2022
Baca juga: Tak Perlu Mahal, Ini 5 Vila Murah di Bali yang Sudah Dilengkapi Fasilitas Kolam Renang
Syarat Turis Asing Masuk Bali Menggunakan Visa on Arrival
Dalam kebijakan Visa on Arrival ini, hanya turis asing yang datang dari 23 negara tertentu saja yang bisa masuk ke Bali.
Adapun daftar 23 negara tersebut yaitu:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
Turis asing yang ingin masuk Bali menggunakan Visa on Arrival harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Membawa paspor yang masih berlaku selama 6 bulan
- Menunjukkan tiket pulang atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Membawa dokumen lain sebagai persyaratan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Bali Kembali Sambut Turis Asing Setelah Kebijakan Karantina Covid-19 Dicabut
Baca juga: Punya Sajian Burger Terenak di Dunia, Corner House Bali Wajib Dikunjungi