TRIBUNTRAVEL.COM - Sebelum naik pesawat, calon penumpang tentu diwajibkan membawa sejumlah dokumen yang masuk dalam syarat penerbangan.
Seperti sertifikat vaksinasi dan hasil negatif tes Covid-19 misalnya.
Tak hanya itu, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum penerbangan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat ketentuan baru, di mana para pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum keberangkatan yang sudah diberlakukan sejak 3 Maret 2022.
Baca juga: Amerika Serikat Menutup Wilayah Udara untuk Maskapai Penerbangan Rusia
Untuk memudahkan calon penumpang, pengisian e-HAC ini dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi secara online.
Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan bahwa para pelaku perjalanan domestik bisa segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru agar bisa menggunakan layanan pengisian e-HAC.
Pengisian e-HAC wajib dilakukan sebelum calon penumpang melakukan check-in di bandara keberangkatan.
Atau, calon penumpang juga bisa mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan, Kompas.com melaporkan.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji.
Lalu, bagaimana sih cara mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi?
Baca juga: Daftar Maskapai Internasional yang Akan Layani Penerbangan ke Bali Mulai 4 Maret
Baca juga: Nonton MotoGP 2022 di Lombok, Simak Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta & Surabaya
Melansir dari TribunBatam.com, bergini cara mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel
2. Apabila sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi, perbarui ke versi terbaru
3. Buat akun baru atau log in apabila sudah memiliki akun PeduliLindungi
4. Klik fitur 'EHAC' di halaman utama
5. Pilih 'Buat e-HAC' lalu klik 'Domestik' untuk pelaku perjalanan domestik
6. Pilih sarana perjalanan 'Dengan Pesawat Terbang'
7. Pilih tanggal keberangkatan dan isikan nomor penerbangan (Pembuatan e-HAC hanya bisa untuk perjalanan hari ini atau besok)
8. Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isikan data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai - bandara keberangkatan - bandara tujuan
9. Pastikan informasi yang dimasukkan telah sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
10. Isi bagian 'Data Personal' yang maksimal bisa diisi empat orang
11. Cek kelayakan terbang
12. Apabila dalam layanan e-HAC muncul tulisan "hasil tes tidak ditemukan", maka konsultasikan kendala tersebut ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara
13. Jika menampilkan kasus konfirmatif (status hitam), maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
14. Apabila pengisian e-HAC dinyatakan "layak terbang", lanjutkan ke 'Simpan Informasi' yang telah traveler isi
15. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
16. Pilih 'Konfirmasi' dan selesai
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel penerbangan
Baca juga: Penumpang Diminta Mengaktifkan Mode Pesawat Selama Penerbangan, Pramugari Ungkap Alasannya
Baca juga: Syarat Penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink, Lengkapi Dokumen Penting Ini