Breaking News:

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink, Lengkapi Dokumen Penting Ini

Syarat penerbangan untuk calon penumpang pesawat Garuda Indonesia dan Citilink terbaru 2022.

Editor: Nurul Intaniar
Instagram.com/@citilink
Ilustrasi liburan pakai tiket pesawat Citilink 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan kebijakan dan syarat untuk calon penumpang.

Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia dan Citilink hendaknya menyimak lebih dulu syarat penerbangan terbaru ini.

Adapun syarat penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink masih diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Masing-masing maskapai ini memberlakukan syarat dokumen penting yang harus dibawa calon penumpang pesawat.

Baca juga: Daftar Maskapai Internasional yang Akan Layani Penerbangan ke Bali Mulai 4 Maret

Tak hanya bukti vaksinasi Covid-19 saja, calon penumpang juga diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 sebelum melakukan penerbangan.

Berikut syarat penerbangan yang harus traveler ketahui.

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia (Flickr/ Gilang Fadhli)

Informasi yang diterbitkan sejak 16 Februari 2022, maskapai Garuda Indonesia memberlakukan sejumlah syarat untuk calon penumpang.

Adapun syarat penerbangan Garuda Indonesia untuk rute penerbangan domestik dan internasional telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama PPKM.

Berikut syaratnya:

2 dari 4 halaman

1. Calon penumpang yang melakukan penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawan-Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

  • Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
  • Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam

2. Calon penumpang yang melakukan penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Untuk calon penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

4. Surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes mengupload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi

5. Per 16 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan kebijakan sebagai berikut:

- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

- WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

- Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina:

  • Bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis pertama harus karantina selama 7x24 jam
  • Bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis kedua harus karantina selama 5x24 jam
  • Bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga harus karantina selama 3x24 jam

6. Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan

Baca juga: 8 Tips Tidur Nyenyak saat Penerbangan Jarak Jauh, Jangan Asal Pilih Kursi Pesawat

Baca juga: Penumpang Kencing Sembarangan & Ganggu Pramugari, Penerbangan Terpaksa Dialihkan

Maskapai Citilink
Maskapai Citilink (Gambar oleh Ibrahim Ismail dari Pixabay)

Syarat Penerbangan Citilink

3 dari 4 halaman

Buat semua calon penumpang maskapai Citilink, diinformasikan bahwa ada kalanya dilakukan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau disuruh mengisi surat pernyataan lain sesuai dengan ketentuan pemerintah atau otoritas setempat apabila sudah tiba di bandara.

Agar tak perlu ribet, calon penumpang juga bisa lebih dulu mengunduh aplikasi PeduliLindungi guna pemeriksaan dokumen.

Pihak Citilink mengimbau bagi setiap penumpang untuk membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli yaitu sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 sebelum tiba di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, calon penumpang juga harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Calon penumpang harus membawa hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta wajib melengkapi dokumen hasil tes Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di bandara keberangkatan

4 dari 4 halaman

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022

Baca juga: Nonton MotoGP 2022 di Lombok, Simak Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta & Surabaya

Baca juga: Fakta Penerbangan: Selain Hewan Peliharaan, Binatang Berbisa ini Juga Kerap Ditemukan di Pesawat

Selanjutnya
Sumber: Tribun Batam
Tags:
CitilinkGaruda Indonesiapenumpang pesawatpenerbangan Yeti Airlines
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved