Breaking News:

Mulai 3 Maret 2022 Penumpang Pesawat Wajib Isi E-HAC Sebelum Keberangkatan, Simak Caranya

Sekarang pengecekan e-HAC dilakukan saat check in di bandara keberangkatan, bukan lagi di bandara kedatangan.

Warta Kota/Nur Ichsan
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini berlaku mulai 3 Maret 2022.

Bagi yang belum tahu, E-HAC atau electronic-Health Alert Card adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara untuk mengisi aplikasi e-Hac sebelum keberangkatan.

Penumpang pesawat wajib isi e-HAC di bandara keberangkatan

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kewajiban tersebut akan mulai berlaku Kamis, 3 Maret 2022.

Dikutip dari laman Kemenkes, sebelumnya aturan pengisian e-Hac dilakukan setelah tiba di tempat tujuan.

Sekarang pengecekan e-HAC dilakukan saat check in di bandara keberangkatan, bukan lagi di bandara kedatangan.

Regulasi mengenai e-Hac menggunakan regulasi lama yakni Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.

Baca juga: Tak Kalah dari Puncak, 5 Tempat Wisata Alam di Bogor Ini Bisa Jadi Pilihan Liburan Akhir Pekan

Baca juga: 5 Kuliner Pedas di Bogor Buat Makan Malam, Penggemar Seafood Mampir ke Miting Lobster

Cara isi e-HAC di PeduliLindungi

2 dari 3 halaman

 E-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HACsebenarnya juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Guna mengisi E-Hac, berikut panduan dan langkah-langkah pengisian e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur ''e-HAC'' yang ada pada laman utama

- Pilih ''Buat e-HAC''

- Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan ''Udara''

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

3 dari 3 halaman

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''

- Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang.

Bila e-HAC menampilkan informasi ''hasil tes tidak ditemukan'', silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

Selanjutnya, bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

Jika sudah selesai maka tinggal memilih ''konfirmasi'' dan pengisian e-Hac selesai. Nah, itulah cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi yang wajib bagi penumpang pesawat mulai 3 Maret 2022.

Baca juga: Ikuti Panduan di Google, Bocah Berusia 9 Tahun Ini Menyelinap ke Pesawat Tanpa Ketahuan

Baca juga: Syarat Penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink, Lengkapi Dokumen Penting Ini

Baca juga: Pramugari Ungkap Makanan Terburuk untuk Dibawa ke Pesawat, Bikin Awak Kabin Muntah dengan Aromanya

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Berlaku Mulai Besok saat Naik Pesawat, Simak Panduan dan Cara Isi E-HAC di PeduliLindungi

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
panduan mengisi e-HACpenumpang pesawatCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved