TRIBUNTRAVEL.COM - Viral video pungutan retribusi di Daya Tarik Wisata (DTW) wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Video tersebut menjadi bahan perbincangan.
Dalam video memperlihatkan wisatawan yang menggunakan sepeda motor ditarik retribusi untuk masuk ke kawasan wisata tersebut.
Pengunggah juga menunjukkan struk pembayaran tiket masuk wilayah Kintamani.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Tanah Lot Bali 2022, Pura Megah dan Ikonik di Atas Karang Besar
Pada keterangannya ditulis, 'masuk Kintamani kembali bayar'.
Dalam keterangan juga diungkapkan, untuk warga lokal dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu.

Sementara untuk warga negara asing dikenakan biaya Rp 50 ribu.
Dijelaskan, di semua pintu masuk Kintamani kini ada pos.
Saat ditanya, pihak yang menjaga mengungkapkan, kebijakan ini baru kemarin diresmikan kembali.
Video tersebut memancing komentar dari para netizen.
Tak sedikit yang berkomentar sarkas, dengan ikut menerapkan tarif saat melewati wilayahnya.
Ada juga yang mempertanyakan mengapa bisa membayar, padahal itu merupakan jalan umum.
Serta ada pula yang bingung apabila hanya ingin pulang ke tempat asalnya atau hanya melintas.
Kadisparbud angkat bicara
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Sugiarta memberikan penjelasan.
Pungutan retribusi ini merupakan amanah dari Peraturan Bupati Bangli No 37 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No. 47 tahun 2014 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli.
"Sebenarnya dalam dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021, Pemda Bangli sudah melakukan relaksasi dengan menghentikan pungutan karena merebaknya wabah Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Nikmati Libur Akhir Pekan di Bali, Luna Maya Pamer Momen Menginap di Resor Mewah
"Namun karena ini merupakan amanah Perbup, maka kami kembali melaksanakan pungutan. Karena kami yang akan disalahkan apabila tidak melaksanakan pungutan," lanjutnya.
Sugiarta juga mengatakan, pungutan retribusi ini hanya berlaku untuk orang yang berwisata, bukan orang yang melewati jalur tersebut.

Bagi warga yang hanya melintas ataupun memang berasal dari Kintamani, ia menegaskan tidak dipungut retribusi.
"Memang setiap orang yang hendak lewat akan disetop, dan ditanyai apakah akan berwisata atau seperti apa. Kalau yang mau sembahyang, yang hanya lewat, kemudian mau ke rumah sanak saudara di sana yang memang asli wilayah Kintamani, ndak dipungut retribusi," jelas Sugiarta.
"Ini murni kami pungut bagi mereka yang memang berwisata di Kintamani," lanjutnya.
Tindak lanjut pasca viralnya video itu, pihaknya akan melaporkan pada Bupati Bangli untuk menyikapi hal tersebut.
"Mungkin besok (hari ini) saya akan sampaikan langsung ke beliau," ucapnya.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah itu juga mengatakan Bupati Bangli sudah mengusulkan ke Gubernur Bali untuk mengalihkan jalur provinsi ke Jalan Bayunggede.
Sehingga ada jalur khusus bagi mereka yang hendak melintas saja.
Sebelumnya, bersamaan dengan peluncuran e-ticketing dan logo branding pariwisata Bangli pada 17 Februari 2022 lalu, pungutan retribusi telah kembali diberlakukan.
Terdapat 8 pos pintu masuk wilayah Kintamani yang dijaga oleh petugas pungut.
Baca juga: Bali Zoo: Harga Tiket Masuk, Jam Operasional, dan Syarat Berkunjung Terbaru Februari 2022
Baca juga: 5 Vila Murah di Nusa Dua Bali, Tawarkan Pengalaman Staycation dengan Fasilitas Lengkap
Sementara tarif retribusi mengacu pada pada aturan terbaru, yakni Perbup Bangli No 37 tahun 2019.
Besaran retribusi untuk WNA dewasa yakni Rp 50 ribu, WNA anak-anak Rp 30 ribu.
Sementara itu untuk WNI dewasa Rp 25 ribu, dan WNI anak-anak Rp 15 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul VIRAL Video Masuk Kintamani Bangli Kembali Bayar, Begini Penjelasan Kadisparbud.