Breaking News:

Aturan Operasional Mal & Bioskop di Wilayah PPKM Level 4, Berlaku sampai 28 Februari 2022

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Editor: Sinta Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana mal selama PPKM Level 4 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

PPKM diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022), dilaporkan Tribunnews.com.

Kebijakan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Bukit Grenden Magelang, Wisata Alam di Lereng Gunung Merbabu

Dalam Inmendagri tersebut tidak ada daerah yang berada di level 1.

Sementara itu, sejumlah daerah ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Warga beraktifitas di Taman Suropati, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung pada area publik dan fasilitas umum saat PPKM level 3 untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
Warga beraktifitas di Taman Suropati, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung pada area publik dan fasilitas umum saat PPKM level 3 untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di antaranya:

1. Jawa Barat

- Kota Cirebon

Baca juga: Tongseng Kepala Kambing Legendaris di Magelang, Sudah Jualan Lebih dari Setengah Abad

2. Jawa Tengah

- Kota Tegal

2 dari 2 halaman

- Kota Magelang

3. Jawa Timur

- Kota Madiun

Aturan operasional mal di wilayah PPKM Level 4

Dilansir dari Kompas.com, mal di wilayah PPKM Level 4 diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Baik pengunjung, petugas, maupun staff mematuhi protokol kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining.
  • Pengunjung berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
  • Anak-anak yang berusia 6-12 tahun harus menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak di dalam mal maksimal 35 persen.
Suasana wisata di Ketep Pass, Sawangan, Kabupaten Magelang, Senin (5/10/2020).
Suasana wisata di Ketep Pass, Sawangan, Kabupaten Magelang, Senin (5/10/2020). (TRIBUNJOGJA.COM/Rendika Ferri)

Adapun untuk supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen.

Sama seperti mal dan pusat perbelanjaan lainnya, supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kendati demikian, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Cirebon dan 3 Kota Masuk Kategori PPKM Level 4, Simak Aturan Terbarunya

Baca juga: Road Trip Lewat Jalur Pantura? Wajib Mampir 5 Kuliner Enak di Tegal Ini Buat Menu Makan Siang

Aturan operasional bioskop di wilayah PPKM level 4

Pertunjukan film di bioskop masih dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan sejumlah aturan yang berlaku, seperti:

  • Semua pengunjung dan pegawai wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kapasitas penonton di dalam bioskop maksimal 24 persen.
  • Pengunjung harus berstatus hijau saat melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pengunjung bioskop berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
  • Anak-anak yang berusia 6-12 tahun harus menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/kafe di dalam biokop bisa menerima makan di tempat (dine in) dengan maksimal kapasitas 25 persen dan durasi makan 1 jam.
  • Patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Penjual Gorengan Unik di Madiun, Gaet Pembeli Pake Kostum Bak Nyi Roro Kidul

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Solo: Makan di Restoran dan Belanja di Supermarket Dibatasi

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Level 4CirebonTegal
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved