TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperbarui waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Jika sebelumya waktu karantina yang harus dijalani PPLN setelah masuk ke Indonesia selama tujuh hari, kini dipangkas menjadi lima hari.
Perubahan aturan ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Daftar Lengkap 8 Hotel Karantina di Jakarta Utara, Tarif Paketnya Mulai Rp 5 Jutaan

Baca juga: Daftar Lengkap 48 Hotel Karantina di Jakarta Selatan, Cek Tarif dan Paketnya
"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap."
"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari," ujar Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (31/01/2022), secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.
Luhut menambahkan, berbagai riset menunjukkan masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.
"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki."
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ujar Menko.
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari 2022 mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.
Baca juga: Daftar 14 Hotel Bintang 5 di Jakarta Selatan untuk Karantina, Lengkap dengan Harganya

Baca juga: Jepang Kurangi Durasi Karantina Bagi Warga Lokal dan Turis Asing Menjadi 7 Hari
Hal ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.
"Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," tegasnya.
Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI.
Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.
Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.
"Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf," pungkasnya.
Baca juga: Hotel Karantina di Jakarta Pusat: All Season Jakarta Thamrin Tawarkan Paket Murah Mulai Rp 6 Jutaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Memperpendek Karantina bagi yang Masuk Indonesia Jadi 5 Hari, Ini Alasannya