TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air segera terbang dan melayani rute Jogja-Pontianak pergi pulang (PP) mulai Jumat (18/1/2022).
Penerbangan dilayani langsung dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulonprogo dan tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Pembukaan rute tersebut menjadi bagian ekspansi bisnis Lion Air seiring dengan usaha membantu mendorong pertumbuhan dan pemulihan perekonomian di Kalimantan Barat, Yogyakarta serta nasional.
Baca juga: Lion Air Buka Penerbangan Bali-Yogyakarta PP, Harga Tiket Pesawat Mulai Rp 490 Ribuan
Di sisi lain juga menjawab permintaan pasar untuk kategori perjalanan bisnis, pendidikan, keluarga hingga wisata yang sejalan dengan kampanye kota istimewa.

Untuk penerbangan langsung dari Jogja ke Pontianak dilayani setiap Jumat dengan harga tiket pesawat mulai Rp 970.400.
Sementara untuk penerbangan langsung dari Pontianak menuju Jogja dilayani setiap hari Minggu dengan harga tiket pesawat Rp 935.400 sekali jalan.
Berikut rincian jadwal penerbangangan langsung rute Jogja-Pontianak dan sebaliknya:
1. Rute Jogja-Pontianak JT-968
Berangkat: pukul 15.20 WIB
Tiba: pukul 17.00 WIB
Baca juga: Umrah Dibuka, Lion Air Group Kembali Melayani Penerbangan Rute Jakarta-Madinah
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya untuk Libur Tahun Baru Imlek, Naik Lion Air Mulai Rp 470 Ribuan
2. Rute Pontianak-Jogja JT969
Berangkat: pukul 07.40 WIB
Tiba: pukul 09.20 WIB

Penerbangan langsung rute Jogja-Pontianak PP ini memberikan fasilitas gratis bagasi 20 kg bagi para pelanggan Lion Air.
Untuk memudahkan pelanggan Lion Air dalam melakukan perjalanan udara, tersedia pula layanan rapid test antigen dan RT-PCR.
Layanan rapid test antigen untuk keberangkatan dari Jogja dan Pontianak dibanderol Rp 35 ribu.
Sementara untuk layanan RT-PCR dibanderol Rp 225 ribu, baik keberangkatan dari Jogja maupun Pontianak.
Syarat Terbaru Naik Lion Air Bagi Ibu Hamil
Melalui akun Instagram @lionairgroup, maskapai tersebut mengimbau kepada ibu hamil untuk memahami sejumlah aturan yang telah ditentukan sebelum melakukan penerbangan.
Tentunya, hal itu bertujuan demi keamanan dan kenyamanan bagi ibu hamil maupun seluruh penumpang selama terbang bersama Lion Air.
Menurut unggahan, penumpang dengan kehamilan tunggal tanpa komplikasi wajib menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dokter.
Syarat tersebut berlaku bagi penumpang yang usia kehamilannya kurang dari 35 minggu.
Sedangkan bagi penumpang yang usia kehamilannya lebih dari 35 minggu, dilarang untuk melakukan penerbangan.

Begitu pula bagi penumpang kehamilan kembar tanpa komplikasi yang usia kehamilannya kurang dari 31 minggu.
Mereka yang berada di kategori ini juga wajib menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dari dokter.
Sementara bagi penumpang yang usia kehamilannya lebih dari 31 minggu, tidak diizinkan untuk terbang.
Perlu dicatat, surat keterangan dokter memiliki masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan.
Surat tersebut harus menyatakan bahwa penumpang sehat dan layak terbang.
Selain itu, surat juga menyertakan keterangan usia kehamilan dalam minggu dan tanggal perkiraan persalinan.
Tonton juga:
Baca juga: Tiket Pesawat ke Jakarta untuk Imlek 2022, Naik Lion Air dari Surabaya Mulai Rp 541 Ribuan
Baca juga: Layanan Penerbangan Lion Air Rute Bali-Jogja Kembali Beroperasi, Tarifnya Mulai Rp 490 Ribuan
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar Lion Air, di sini.