Breaking News:

Travel Bubble Indonesia dan Singapura Telah Dibuka, Simak Syaratnya

Indonesia dan Singapura sudah membuka travele bubble di tengah pandemi Covid-19. Simak syarat-syaratnya.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Tribun Batam/Eliza Gusmeri
Pantai Setokok di Batam 

TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia dan Singapura telah membuka travel bubble, Senin (24/1/2022).

Kedua negara ini memulai kebijakan tersebut untuk memacu perekonomian seiring kasus Omicron yang semakin bertambah.

Kebijakan baru tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura di masa pandemi Covid-19.

Sementara ini pengaturan travel bubble Indonesia dan Singapura dikhususkan pada perjalanan antara Batam-Bintan-Singapura.

Sedangkan kota-kota lain masih akan fokus untuk meningkatkan pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Untuk kedatangan dapat melalui terminal ferry Nongsapura, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Swiss Buka Travel Bubble Perjalanan Udara dengan India, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang

Pantai Melur, di Kelurahan Galang Barelang, Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau
Pantai Melur, di Kelurahan Galang Barelang, Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau (Tribun Batam/Eliza Gusmeri)

Dilaporkan Kompas.com, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Buralimar mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkan beberapa persiapan untuk menyambut wisatawan.

Seperti menyiapkan petugas imigrasi, polisi, bea cukai, dan Satgas Covid-19 di daerah Batam serta nasional untuk berjaga-jaga di area pelabuhan.

Untuk menggunakan kebijakan travel bubble ini, ada syarat khusus bagi pelancong.

Diwartakan Bangkok Post, pelancong harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis penuh dan memiliki asuransi perjalanan sebesar 30.000 dolar Singapura (sekira Rp 319 juta) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta Blue Pass.

2 dari 3 halaman

Pelancong juga harus membawa dokumen hasil negatif Tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

Selain itu, ada syarat lain yang perlu traveler ketahui.

Melansir dari laman covid19.go.id, berikut sejumlah persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble:

1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup:

  • Tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan,
  • Tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan
  • Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).

2. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.

3. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.

4. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.

5. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:

  • Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan,
  • Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan,
  • Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan, dan
  • Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.

Baca juga: Travel Bubble Singapura dan Hong Kong Akan Dibuka Mulai Mei 2021

Baca juga: Travel Bubble Bandara Selandia Baru dan Australia Resmi Diberlakukan, Keluarga Saling Bertemu

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito jika dibukanya travel bubble Indonesia dan Singapura ini dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan sektor pariwisata.

Namun tetap saja dengan dibukanya travel bubble tersebut diiringi dengan protokol kesehatan yang telah diatur ketat.

3 dari 3 halaman

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran pers, Selasa (25/1/2022) yang dikutip TribunTravel dari TribunMedan.com.

Lebih lanjut, Wiku menyebutkan jika mekanisme tersebut nantinya dapat dipakai untuk memisahkan antara pelancong yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.

Ini juga disertai dengan pembatasan interaksi antara pelancong dalam satu kelompok yang sama untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Akhirnya Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Cek Lokasi Pintu Masuk Bagi PPLN

Baca juga: Masih Pandemi, Skema Travel Bubble Akan Diterapkan saat MotoGP Mandalika

Selanjutnya
Tags:
IndonesiaSingapuratravel bubbleOmicronBintan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved