TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi menandatangani Kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO) yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Rabu (12/1/2022) kemarin.
Kontrak PSO ini bertujuan untuk memberikan pelayanan perjalanan KA yang selamat, aman, nyaman, sehat dan terjangkau bagi masyarakat.
KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021, tentang penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Lengkap! Daftar Hotel Karantina di Jakarta Pusat dan Harganya, Ada Paket Mulai Rp 5 Jutaan
Dengan adanya kontrak PSO ini, tarif KA semakin terjangkau karena adanya subsidi.
PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @kai121_, Rabu (19/1/2022), berikut daftar KA ekonomi jarak jauh atau menengah subsidi:
Daftar KA Ekonomi Jarak Jauh atau Menengah Subsidi
1. KA Kahuripan rute Blitar-Kiaracondong
2. KA Sri Tanjung rute Ketapang-Lempuyangan
3. KA Bengawan rute Purwosari-Pasar Senen
4. KA Airlangga rute Surabaya Pasarturi-Pasar Senen

Baca juga: Penumpang Kereta Api Mencapai 2,1 Juta Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tolak Ribuan Penumpang Kereta Api saat Nataru, Begini Alasannya
5. KA Serayu rute Purwokerto-Kroya-Pasar Senen
6. KA Kutojaya Selatan rute Kutoarjo-Kiaracondong
7. KA Tawangalun rute Ketapang-Bangil-Malang Kota Lama
8. KA Probowangi rute Ketapang-Surabaya Gubeng
9. KA Putri Deli rute Tanjung Balai-Medan
10. KA Kuala Stabas rute Baturaja-Tanjung Karang
11. KA Bukit Serelo rute Kertapati-Lubuk Linggau
12. KA Rajabasa rute Kertapati-Tanjung Karang
Syarat Terbaru Naik Kereta Api,
Dirangkum TribunTravel dari laman kai.id, berikut syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai 3 Januari 2022.
KA JARAK JAUH

1. Penumpang di atas 12 tahun
• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
2. Penumpang di bawah 12 tahun
• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
• Didampingi orang tua
KA LOKAL
1. Penumpang di atas 12 tahun
• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
2. Penumpang di bawah 12 tahun
• Didampingi orang tua
Tonton juga:
Baca juga: Etika Naik Kereta Api untuk Kenyamanan Bersama, Hindari Berbicara dan Membuat Gaduh
Baca juga: Jadwal Kereta Api Daop 1 Jakarta untuk Perjalanan Bulan Januari 2022
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar jadwal kereta api, di sini.