TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menerapkan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 dan Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomror 3 Tahun 2022.
Aturan baru terkait perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlaku efektif mulai 15 Januari 2022.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia dapat kembali pulih secara perlahan.
Baca juga: Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Akan Dibuka, Bali Siapkan 55 Hotel Karantina
Tentunya, dengan tetap mengutamakan kesehetan dan keselamatan bersama.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @garuda.indonesia, berikut ini persyaratan penerbangan internasional masuk ke Indonesia.
Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk
1. Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
2. WNA yang diperbolehkan masuk adalah yang memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
a. WNA yang sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yaitu pemegang Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca juga: 8 Negara Dilarang Masuk ke Hong Kong, Maskapai Ini Terpaksa Tanggguhkan Penerbangan
b. Khusus tujuan wisata menuju Denpasar, Bali hanya diperbolehkan wisatawan dengan kewarganegaraan Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
c. WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA).
d. WNA yang mendapatkan pertimbangan/ izin khusus secara tertulus dari Kementerian/ Lembaga.
e. Delegasi negara-negara anggota G20.
Persyaratan Tes RT-PCR
Pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan Vaksin
Pelaku perjalanan harus memiliki sertifikat/ kartu vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.
Baca juga: Lion Air Buka Penerbangan Bali-Yogyakarta PP, Harga Tiket Pesawat Mulai Rp 490 Ribuan
Persyaratan Karantina
WNI dan WNA penumpang internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.
Aplikasi PeduliLindungi
Setiap penumpang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi form e-HAC Internasional.
Baca juga: Garuda Indonesia 2 Kali Seminggu Layani Penerbangan Umrah, Jadwalnya Sabtu & Rabu
Pembatasan pintu masuk penumpang internasional
Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi penumpang internasional, di mana hanya bisa dilakukan melalui:
• Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang
• Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya
• Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) - Manado
• Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar, Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)
• Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)
• Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter).
Baca juga: Hong Kong Tangguhkan Penerbangan Transit dari 150 Negara, Termasuk AS dan Inggris
Baca juga: Amankah Memangku Anak Kecil Selama Penerbangan? Begini Penjelasannya
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal penerbangan di sini