Breaking News:

Terbaru, Syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia Mulai 15 Januari 2022

Pemerintah telah menerapkan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Dok. Angkasa Pura II
Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menerapkan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 dan Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomror 3 Tahun 2022.

Aturan baru terkait perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlaku efektif mulai 15 Januari 2022.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia dapat kembali pulih secara perlahan.

Baca juga: Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Akan Dibuka, Bali Siapkan 55 Hotel Karantina

Tentunya, dengan tetap mengutamakan kesehetan dan keselamatan bersama.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @garuda.indonesia, berikut ini persyaratan penerbangan internasional masuk ke Indonesia.

Ilustrasi - Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Ilustrasi - Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di Bandara Ngurah Rai, Bali. (KOMPAS.COM/SRI LESTARI)

Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk

1. Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

2. WNA yang diperbolehkan masuk adalah yang memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

a. WNA yang sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yaitu pemegang Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca juga: 8 Negara Dilarang Masuk ke Hong Kong, Maskapai Ini Terpaksa Tanggguhkan Penerbangan

2 dari 4 halaman

b. Khusus tujuan wisata menuju Denpasar, Bali hanya diperbolehkan wisatawan dengan kewarganegaraan Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

c. WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA).

d. WNA yang mendapatkan pertimbangan/ izin khusus secara tertulus dari Kementerian/ Lembaga.

e. Delegasi negara-negara anggota G20.

Ilustrasi pesawat
Ilustrasi pesawat (Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash)

Persyaratan Tes RT-PCR

Pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan Vaksin

Pelaku perjalanan harus memiliki sertifikat/ kartu vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.

Baca juga: Lion Air Buka Penerbangan Bali-Yogyakarta PP, Harga Tiket Pesawat Mulai Rp 490 Ribuan

Persyaratan Karantina

WNI dan WNA penumpang internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.

3 dari 4 halaman

Aplikasi PeduliLindungi

Setiap penumpang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi form e-HAC Internasional.

Baca juga: Garuda Indonesia 2 Kali Seminggu Layani Penerbangan Umrah, Jadwalnya Sabtu & Rabu

Pembatasan pintu masuk penumpang internasional

Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi penumpang internasional, di mana hanya bisa dilakukan melalui:

• Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang

• Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya

• Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) - Manado

• Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar, Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)

• Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)

• Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter).

Baca juga: Hong Kong Tangguhkan Penerbangan Transit dari 150 Negara, Termasuk AS dan Inggris

Baca juga: Amankah Memangku Anak Kecil Selama Penerbangan? Begini Penjelasannya

4 dari 4 halaman

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal penerbangan di sini

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
penerbangan internasionalIndonesiaPeduliLindungiCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved