TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Lion Air kembali efektif melayani penerbangan dari Bali menuju Jogja dan sebaliknya.
Penerbangan berjadwal penumpang (reguler flight) dilayani masing-masing satu kali sehari.
Dengan keberangkatan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan tiba di Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo (YIA), dan sebaliknya.
Baca juga: Anak Muda Ini Pamer Hidup Mewah, Terbang dengan Jet Pribadi hingga Ultah dengan Balon Isi Uang
Berikut jadwal terbang rute Bali-Jogja pergi pulang (PP):
1. Rute Bali-Jogja JT569

Berangkat: pukul 12.30 WITA
Tiba: pukul 12.45 WIB
2. Rute Jogja-Bali JT560

Berangkat: pukul 13.30 WIB
Tiba: pukul 15.45 WITA
Masing-masing rute penerbangan tersebut dilayani sekali per hari dengan gratis bagasi 20 kg.
Harga tiket pesawat rute Bali-Jogja ini dibanderol Rp 490.200 sekali jalan.
Sementara untuk rute Jogja-Bali, harga tiketnya dibanderol Rp 495.200 sekali jalan.
Baca juga: Tiket Pesawat Turkish Airlines ke Cappadocia, Terbang Langsung dari Istanbul Mulai Rp 370 Ribuan
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Solo untuk Imlek 2020, Naik Citilink Mulai Rp 516 Ribuan
Tarif Rapid Tes Antigen dan RT-PCR
Lion Air juga menyediakan layanan Rapid Tes Antigen dan RT-PCR untuk mempermudah penumpang dalam melengkapi dokumen persyaratan.
Untuk Rapid Tes Antigen dibanderol Rp 35 ribu baik keberangkatan dari Bali maupun Jogja.
Sementara untuk RT-PCR di Bali dibanderol Rp 195 ribu dan Rp 225 ribu di Jogja.
Syarat Terbaru Naik Lion Air Bagi Ibu Hamil
Melalui akun Instagram @lionairgroup, maskapai tersebut mengimbau kepada ibu hamil untuk memahami sejumlah aturan yang telah ditentukan sebelum melakukan penerbangan.
Tentunya, hal itu bertujuan demi keamanan dan kenyamanan bagi ibu hamil maupun seluruh penumpang selama terbang bersama Lion Air.
Menurut unggahan, penumpang dengan kehamilan tunggal tanpa komplikasi wajib menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dokter.
Syarat tersebut berlaku bagi penumpang yang usia kehamilannya kurang dari 35 minggu.
Sedangkan bagi penumpang yang usia kehamilannya lebih dari 35 minggu, dilarang untuk melakukan penerbangan.

Begitu pula bagi penumpang kehamilan kembar tanpa komplikasi yang usia kehamilannya kurang dari 31 minggu.
Mereka yang berada di kategori ini juga wajib menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dari dokter.
Sementara bagi penumpang yang usia kehamilannya lebih dari 31 minggu, tidak diizinkan untuk terbang.
Perlu dicatat, surat keterangan dokter memiliki masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan.
Surat tersebut harus menyatakan bahwa penumpang sehat dan layak terbang.
Selain itu, surat juga menyertakan keterangan usia kehamilan dalam minggu dan tanggal perkiraan persalinan.
Tonton juga:
Baca juga: Viral Juru Parkir Jujur di Pontianak, Kembalikan Emas 50 Gram yang Tercecer Milik Pelanggan
Baca juga: Pilot Ungkap Hal yang Akan Terjadi pada Penumpang saat Jendela Pesawat Pecah di Udara
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Lion Air, di sini.