TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan terbaru terkait pengetatan kedatangan internasional telah diterbitkan.
Aturan tersebut guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Dalam kebijakan baru ini termasuk pintu kedatangan hingga lokasi karantina terpilih.
Pemerintah telah merilis daftar pintu masuk dan lokasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.
Pintu masuk (entry point) dan lokasi karantina ini diperuntukkan WNI kedatangan dari luar negeri.
Baca juga: Harga Paket Karantina di Hotel Tempat Donna Agnesia Menginap, Cek Juga Fasilitasnya
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Satgas Covid-19 telah menetapkan sejumlah pintu masuk wilayah Indonesia yang melalui tiga kategori perjalanan darat, laut, dan udara.
Masing-masing kategori tersebut dipilih beberapa tempat yang dijadikan sebagai pintu masuk perjalanan internasional.
Berikut daftarnya:
Perjalanan Udara
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta
2. Bandara Internasional Juanda
3. Bandara Internasional Sam Ratulangi
Perjalanan Laut
1. Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau
2. Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau
3. Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara
1. Aruk - Kalimantan Barat
2. Entikong - Kalimantan Barat
3. Motaain - Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca juga: Donna Agnesia Taat Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Habiskan Hari Ultah di Kamar Hotel Saja

Bagi WNI yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk yang disebutkan, semuanya harus melalui masa karantina.
Adapun sejumlah lokasi karantina yang bisa dipilih selagi tiba di Indonesia, sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan;
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran;
- Rusun Nagrak Cilincing;
- Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jawa Timur
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya;
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur;
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya;
- Hotel Vini Vidi Vici;
- Hotel Grand Park Surabaya;
- Hotel Sahid;
- Hotel 88 Embong Malang;
- Hotel BeSS Mansion;
- Hotel Zest Jemursari;
- Hotel Bisanta Bidakara;
- Hotel Fave Hotel Rungkut;
- Hotel Life Style Hotel;
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo;
- Hotel Zoom Jemursari;
- Hotel 88 Kedungsari;
- Hotel 88 Embong Kenongo;
- Hotel Pop Stasiun Kota;
- Hotel Pop Gubeng;
- Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara
- Asrama Haji Tuminting;
- Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepulauan Riau
- Rusun BP Batam;
- Rusun Pemerintah Kota Batam;
- Rusun Putra Jaya;
- Asrama Haji;
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang;
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong;
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI);
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
- Asrama Haji Kota Sambas;
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;
- Asrama Brimob.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
- Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Cerita Aurel Hermansyah Karantina Sepulang Dari Turki, Makan Sehari Hingga Empat Kali
WNI pelaku perjalanan internasional yang wajib melakukan karantina harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Satu di antaranya terkait jangka waktu selama 10 x 24 jam.
Ketentuan Kewajiban Karantina
1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
3. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Pelaku perjalanan internasional melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat adalah sebagai berikut:
1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca juga: Aurel Hermansyah Karantina di Hotel Bintang 5, Harga Paketnya Mulai dari Rp 9 Juta
Baca juga: Prancis Buka Perbatasan Bagi Pelancong Afrika Selatan yang Divaksinasi Penuh Tanpa Karantina
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri serta Ketentuan soal Karantina".