Breaking News:

Syarat Terbaru Naik Garuda Indonesia Rute Domestik dan Internasional per 3 Januari

Traveler yang hendak melakukan perjalanan udara baik rute domestik maupun internasional menggunakan maskapai Garuda Indonesia, ini persyaratannya.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
ARSIP GARUDA INDONESIA
Pesawat Boeing 737 MAX 8 telah dioperasionalkan oleh Garuda Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (7/1/2018). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan sejumlah syarat terbaru untuk penumpang penerbangan rute domestik dan internasional.

Persyaratan naik Garuda Indonesia ini berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM.

Traveler yang hendak melakukan perjalanan udara baik rute domestik maupun internasional menggunakan maskapai Garuda Indonesia, simak persyaratannya berikut ini.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Jakarta untuk Libur Tahun Baru Imlek 2022, Tarif Mulai Rp 624 Ribuan

Dilansir TribunTravel dari laman resmi Garuda Indonesia, Minggu (9/1/2022), berikut syarat terbaru naik Garuda Indonesia:

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (dok Kemenpar)

Syarat Terbaru Naik Garuda Indonesia

Berikut adalah persyaratan umum naik Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik dan internasional:

1. Penerbangan antar kota dari atau ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

• Sertifikat Vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes), atau.

• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

2 dari 2 halaman

• Sertifikat Vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes).

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Januari 2022, Tujuan Singapura hingga Eropa

Baca juga: 5 Fakta Menarik Pesawat Widebody Garuda Indonesia, Ternyata Punya Mesin Terkuat di Dunia

4. Surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Per 3 Desember 2021, terkait penumpang penerbangan internasional yang memiliki riwayat perjalanan (tinggal/mengunjungi) beberapa negara yang terjangkit varian Omicron (Afrika Selatan, Bostwana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho) pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

• Melarang WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir untuk masuk ke Indonesia.

• Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 14x24 jam.

• Bagi WNI atau WNA dari negara lain selain yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 10x24 jam.

Baca juga: Lion Air Buka Rute Umrah Perdana Indonesia- Arab Saudi dengan Pengawasan Prokes Ketat

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Jakarta-Medan untuk Libur Tahun Baru Imlek 2022

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Garuda Indonesiapenerbangan domestikRT-PCRrapid test antigen
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved