TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperketat masuknya pelaku perjalanan internasional.
Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan baru yang resmi diberlakukan mulai Jumat (7/1/2022) itu diterbitkan guna mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Dalam kebijakan yang tertuang pada SE tersebut, satu di antaranya ialah mengenai penutupan pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari 14 negara tertentu.
Sejumlah WNA yang datang dari 14 negara ini atau yang tercatat sebagai 'pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari' maka dilarang memasuki Indonesia.
Baca juga: Denmark Hapus 10 Negara Afrika Selatan dari Daerah Varian Virus, Kini Tak Lagi Karantina

Daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Adapun tiga kriteria WNA dari luar negeri yang dilarang masuk ke Indonesia.
Dan salah satunya adalah Afrika Selatan, tempat di mana ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron pertama kali.
Baca juga: 9 Negara yang Larang Perayaan Tahun Baru 2022, Termasuk Indonesia yang Tutup Seluruh Alun-alun
Baca juga: Negara Manakah yang Pertama Kali Menyambut Tahun Baru 2022?
Berikut daftarnya:
1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.
2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.
Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.
2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial
3. Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)
4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.
Baca juga: Profesor Jepang Ciptakan Layar TV Jilat Agar Pemirsa Bisa Cicipi Kuliner Berbagai Negara
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Prancis dan 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia untuk Sementara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini".