Breaking News:

Akhir Pekan Ini, Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Kawasan Puncak

Aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat masih diberlakukan akhir pekan ini. Aturan ganjil genap ini diberlakukan mulai 7-9 Januari.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak, Bogor, pada akhir pekan lalu (3-5 September 2021). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat masih diberlakukan akhir pekan ini.

Dilansir TribunTravel dari TribunnewsDepok.com, Polres Bogor meneruskan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan ke arah Puncak pada 2022 ini.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan mulai 7-9 Januari 2022.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana, mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan untuk mengontrol jimlah wisatawan ke Puncak.

"Ganjil genap nanti kita laksanakan seperti biasa," ujar Ketut pada Jumat (7/1/2022).

Aturan ganjil genap juga berlaku bagi kendaraan menuju tempat wisata di Bogor.

Ilustrasi kendaraan memasuki kawasan Puncak
Ilustrasi kendaraan memasuki kawasan Puncak (Warta Kota/Alex Suban)

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022 tentang perpanjangan PPKM Level 2 Kabupaten Bogor.

Pada akhir pekan pertama awal tahun 2022, lalu lintas ke kawasan Puncak terpantau macet.

"Kemacetan terpantau di sejumlah titik seperti Simpang Gadog, Jalan Raya Cipayung, persimpangan Pasar Cisarua, hingga pertigaan pintu masuk Taman Safari Indonesia Cisarua Bogor," papar Ketut.

Tempat wisata tetap buka

2 dari 2 halaman

Sementara itu, tempat wisata di Bogor diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kendati demikian, pengunjung dan pengelola wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Selain itu, pengelola tempat wisata wajib menyiapkan barcode untuk nantinya di-scan para pengunjung.

Sejumlah rusa yang berkeliaran mengelilingi mobil wisatawan di Taman Safari Bogor.
Sejumlah rusa yang berkeliaran mengelilingi mobil wisatawan di Taman Safari Bogor. (tamansafari.com)

Sementara pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat melakukan scan barcode sebelum masuk lokasi wisata.

Aplikasi PeduliLindungi juga dipakai untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pengelola.

Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syaratnya harus didampingi orang tua yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sejauh ini, sejumlah tempat wisata juga tampak dipadati pengunjung.

"Pengunjung tampak ramai di Cimory, rumah makan alam Sunda, Taman Matahari, Taman Safari Indonesia Cisarua Bogor, Kebun Teh Gunung Mas, Masjid Atta'awun serta warung Patra Puncak Pass," pungkasnya.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jawa BaratBogorPuncakganjil genap Museum PETA
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved