TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperketat aturan masuk ke Tanah Air karena meningkatnya kasus Omicron.
Dikatakan juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi bahwa kasus Omicron di Indonesia paling banyak berasal dari perjalanan luar negeri.
Oleh sebab itu pemerintah mulai melakukan pengetatan pintu masuk ke Tahan Air guna mencegah peningkatan kasus Omicron.
Pengetatan pintu masuk ke Tanah Air dilakukan di semua jalur perjalanan, terutama di perbatasan laut dan darat.
Kedua perbatasan tersebut dikatakan memiliki tingkat pengetatan 10x lebih tinggi dibanding perbatasan udara.
Baca juga: Ribuan Penerbangan Komersial di Seluruh Dunia Dibatalkan Saat Libur Natal Akibat Ancaman Omicron

"Positivity rate di pintu masuk laut dan darat sepuluh kali lebih tinggi daripada di udara," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan ke luar negeri.
Terutama perjalanan ke Arab Saudi dan Turki.
Sebab, 21 kasus Omicron di Indonesia dikatakan dari pelaku perjalanan luar negeri yang terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan 5 warga negara asing (WNA).
Dan dari kasus tersebut paling banyak datang dari Arab Saudi dan Turki.
Dengan penambahan 21 kasus baru tersebut, total kasus Covid-19 varian Omicron kini mencapai 68.
"Adanya kasus Omicron di Indonesia karena adanya perjalanan dari beberapa negara seperti Arab Saudi dan Turki, sehingga masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan berlibur ke sana,” katanya.
Baca juga: Lonjakan Omicron, Ribuan Penerbangan di Hari Natal Dibatalkan
Baca juga: Khawatir Varian Omicron, Perjalanan Bebas Karantina Thailand Ditangguhkan Sementara
Lebih lanjut, Nadia juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
“Kesadaran diri dan menahan keinginan berpergian harus dilakukan. Saya meminta masyarakat untuk bekerja sama mencegah penularan Covid-19 dengan menahan diri tidak bepergian,” ucap dia.
Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan disiplin prokes.
Dalam hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca juga: JetBlue Airways Terpaksa Kurangi Jadwal Penerbangan karena Awak Kabin Terpapar Omicron
Baca juga: Imbas Omicron, Sejumlah Kota Besar di Dunia Batalkan Perayaan Malam Tahun Baru 2022
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul "Kasus Omicron Paling Banyak dari Perjalanan Luar Negeri, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara".