TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang ingin liburan ke tempat wisata di Jakarta saat Natal 2021, sebaiknya mengetahui aturan baru ini.
Aturan terbaru ini terkait dengan kebijakan ganjil genap.
Dilansir TribunTravel dari wartakota, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata.
Kebijakan ganjil genap tersebut berlaku mulai Sabtu, (25/12/2021) dan Minggu, (26/12/2021) .
Baca juga: Harga Tiket Masuk 8 Tempat Wisata Murah di Surabaya untuk Liburan Natal 2021

Baca juga: 86 Taman Kota di Malang Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Di mana aturan ganjil genap ini berlakukan untuk mengurangi volume kendaraan di tempat wisata selama libur Natal.
Ada tiga kawasan wisata Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap.
Sebagai catatan, aturan ganjil genap tidak cuma berlalu pada kendaraan roda empat tetapi juga roda dua.
Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut 3 kawasan wisata di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap.
1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara
3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan
Baca juga: 12 Tradisi Natal dari Berbagai Negara di Dunia, Orang Irlandia Nyalakan Lilin Sepanjang Malam

Baca juga: Steak Wagyu Tomahawk Lapis Emas 24 Karat, Menu Spesial Natal di Restoran Jakarta
Untuk pelaksanaan aturan ganjil genap di tempat wisata ini diberlakukan mulai Jumat (24/12/2021) pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu, (25/12/2021) pukul 18.00 WIB.
Jam-jam tersebut dipilih karena merupakan waktu terpadat bagi pengunnung yang datang ke tempat wisata.
Pada hari Sabtu berlaku nomor GANJIL mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB.
Selain kebijakan ganjil genap, ada sejumlah aturan baru yang harus pengunjung patuhi saat liburan ke tempat wisata.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah aturan baru untuk masuk ke tempat wisata.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Destinasi Wisata Gunungkidul Tetap Buka

Aturan-aturan tersebut di antaranya:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3. Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Aturan Nonton Bioskop dan Jalan-jalan ke Mall selama Nataru

Bagi kamu yang ingin nonton bioskop atau jalan-jalan ke mall selama Natal 2021 juga harus mematuhi aturan terbaru.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE ini berlaku mulai besok 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (23/12/2021).
Disebutkan bagi tempat wisata, taman rekreasi, dan hiburan yang memiliki manajemen pengelolaan dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen untuk zona hijau, dan 25 persen untuk zona kuning.
Sementara, untuk tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
SE Kemenparekraf ini juga melarang seluruh tempat usaha atau destinasi wisata menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area indoor maupun outdoor.
Ambar Purwaningrum/TribunTravel