Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

Ingin Bepergian ke Luar Kota saat Natal dan Tahun Baru? Simak Aturan Terbarunya

Ada aturan khusus yang harus kamu penuhi sebelum bepegian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru.

Victor He /Unsplash
Ilustrasi pengunjung yang mengenakan masker 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian ke luar kota saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru)?

Ada aturan khusus yang harus kamu penuhi sebelum bepegian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan ini  tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Instagramable di BSD, Cocok Dikunjungi saat Libur Nataru 2022

Penumpang yang hendak menaiki gerbong kereta
Penumpang yang hendak menaiki gerbong kereta (Flickr.com/Dariusz Sieczkowski)

Baca juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin dan Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Berikut aturan khusus perjalanan keluar daerah: 

a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

- wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

2 dari 4 halaman

Aturan khusus pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat berbelanja/mall: 

Pegawai mengenakan masker dan pelindung wajah di salah satu toko yang sudah buka di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat
Pegawai mengenakan masker dan pelindung wajah di salah satu toko yang sudah buka di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Liburan Nataru 2022 di Jogja, Ini Rekomendasi 5 Tempat Wisata yang Menarik untuk Dijelajahi

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, terdapat juga aturan untuk tempat wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan khusus tempat wisata: 

Malang Night Paradise
Malang Night Paradise (Instagram/malangnightparadise)

Baca juga: Lokasi Dekat Umbul Sidomukti, 5 Hotel di Bandungan Semarang Buat Menginap saat Libur Nataru 2022

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

3 dari 4 halaman

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Sekelompok pengguna jalan yang mengenakan masker
Sekelompok pengguna jalan yang mengenakan masker (Matteo Jorjoson /Unsplash)

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Malang dan Batu untuk Libur Nataru 2022, Ada Jatim Park 3 yang Jadi Favorit

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, seperti:

4 dari 4 halaman

- Memakai masker

- Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer

- Menjaga jarak

- Mengurangi mobilitas,

- Menghindari kerumunan

- Melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment).

Pemerintah juga melakukan percepatan pencapaian target vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aturan Khusus Perjalanan Keluar Daerah Selama Natal & Tahun Baru 2022, Wajib Tes Antigen

Selanjutnya
Sumber: Tribun Solo
Tags:
liburan Natal dan tahun baruPerjalanan jarak jauhPeduliLindungi Museum PETA
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved