Breaking News:

Aturan Perayaan Tahun Baru dan Berwisata Selama Libur Nataru, Semua Alun-alun Ditutup 2 Hari

Pmerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di beberapa daerah destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, hingga Yogyakarta.

Gerd Altmann /Pixabay
Pesta kembang api di malam tahun baru 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pemerintah memberlakukan aturan baru untuk mencegah lonjakan Covid-19.

Aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ini tertuang dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

Kebijakan Inmendagri No.66 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2021 ini berlaku setelah batalnya penerapan PPKM Level 3 selama Nataru yang tertuang dalam Inmendagri No.62 Tahun 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,

dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian Keenam.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.

Poin utama dalam aturan pengetatan selama Nataru ini berlaku untuk kegiatan wisata.

Dikutip dari Inmendagri No.66 Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di beberapa daerah destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, hingga Yogyakarta.

"Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit,

2 dari 4 halaman

antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;" bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian keempat huruf a.

Selain itu, poin utama yang tidak kalah penting ialah adanya jumlah pembatasan wisatawan maksimal 75% dari kapasitas total tempat.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian keempat huruf g.

Berikut ini aturan lengkap tempat wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Inmendagri No. 66 Tahun 2021.

Aturan Tempat Wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:

Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

3 dari 4 halaman

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Aturan terbaru perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

a. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan

4 dari 4 halaman

2. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;

f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;

2. Tempat perbelanjaan; dan

3. Tempat wisata lokal,

g. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

1. Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan

2. Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,

h. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

i. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

j. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan

b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional; dan

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,

k. Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan Inmendagri No.66 Tahun 2021, silakan klik di sini.

Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan saat Musim Hujan, Ini 5 Tips yang Perlu di Perhatikan

Baca juga: Road Trip Lewat Jalur Pantura? Wajib Mampir 5 Kuliner Enak di Tegal Ini Buat Menu Makan Siang

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali untuk Libur Tahun Baru 2022, Naik Lion Air Mulai Rp 688 Ribuan

Baca juga: 20 Mi Ayam Enak dan Murah di Semarang Buat Makan Siang, Mi Kota Kembang Porsinya Melimpah

Sumber: Tribunnews

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
IndonesiaBandungNataru
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved