Breaking News:

WNI dari Negara Terdeteksi Omicron Ingin Pulang ke Indonesia, Simak Syarat Terbarunya

Syarat-syarat bagi WNI yang ingin memasuki Indonesia dari negara-negara yang terdeteksi Omicron.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Anna Shvets /Pexels
Ilustrasi pelancong yang berada di bandara 

TRIBUNTRAVEL.COM - Varian baru virus corona yang disebut varian B.1.1.529 atau Omicron menjadi kekhawatiran oleh seluruh masyarakat di berbagai negara.

Ditemukannya varian baru Omicron dari Afrika Selatan tersebut telah dilaporkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pertama kali pada 24 November 2021.

Hal tersebut membuat banyak negara memperketat aturan masuk bagi pelancong.

Termasuk Indonesia, aturan masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pun telah diperbarui.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Waspada Varian Baru Omicron, Jepang Tutup Perbatasan untuk Turis Asing

Dalam SE itu disebutkan bahwa WNI dan WNA yang ingin memasuki wilayah Indonesia wajib karantina selama 10 hari setibanya di Tanah Air.

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara
Ilustrasi pelancong yang berada di bandara (Anete L?si?a /Unsplash)

Proses karantina ini dilakukan setelah pelancong menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.

Lalu, bagaimana dengan syarat kedatangan WNI dari negara yang terdeteksi Omicron?

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) @ditjen_imigrasi, Minggu (5/12/2021), ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

WNI yang ingin memasuki Indonesia dengan penerbangan dari negara terdeteksi Omicron tidak akan ditolak.

2 dari 4 halaman

Hanya saja, WNI yang ingin masuk ke Indonesia dalam waktu dekat ini harus mempersiapkan syarat-syaratnya.

Seperti membawa paspor yang masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.

Protokol kedatangan orang dari luar negeri telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021.

Saat ini, WHO telah memastikan bahwa virus Covid-19 varian baru Omicron masuk sebagai kategori "harus diwaspadai".

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah melarang masuknya turis asing dengan riwayat tinggal atau singgah di negara-negara selatan Benua Afrika, Hong Kong untuk mencegah masuknya varian baru Omicron.

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara
Ilustrasi pelancong yang berada di bandara (Anna Shvets /Pexels)

Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Hong Kong

3 dari 4 halaman

4. Angola

5. Zambia

6. Zimbabwe

7. Malawi

8. Mozambique

9. Namibia

10. Eswatini

11. Lesotho

Baca juga: Arab Saudi Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron, Jemaah Umrah Indonesia Masih Bisa Berangkat

Baca juga: Prancis Tangguhkan Penerbangan dari 7 Negara Afrika Selatan Akibat Varian Baru Omicron

Ketentuan Karantina bagi WNI dan WNA

Mengutip covid19.go.id, berikut ketentuan karantina bagi WNI dan WNA:

4 dari 4 halaman

1. WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia.

2. WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.

3. Para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.

Sementara itu, berikut ketentuan lebih lengkapnya untuk karantian bagi WNI dan WNA.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut ketentuan lengkap mengenai karantina bagi WNA dan WNI:

A. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud:

1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

B. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

C. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam.

D. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

E. Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

F. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

2) Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

G. Dalam hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

H. Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Imbas Penyebaran Varian Omicron, Jepang Tangguhkan Visa Pelancong

Baca juga: Berencana Liburan ke Inggris di Tengah Wabah Omicron? Ini Syarat Terbarunya

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
IndonesiaOmicronCovid-19WNIAfrika Selatan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved