Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

Di Inggris, Nekat Berkendara dengan Pakaian Sinterklas saat Natal Akan Didenda Rp 95 Juta

Saat berpakaian Sinterklas dan membuat sulitnya berkendara, maka pengemudi akan didenda £ 5.000 atau setara sekira Rp 95 juta.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Flickr/Steven Falconer
Ilustrasi Sinterklas 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menyambut Natal, sejumlah negara di dunia mulai menghadirkan pasar Natal hingga acara pesta Natal yang mewah.

Tak terkecuali Inggris, banyak masyarakat di sana yang mulai mempersiapkan pesta Natal untuk menyambut Natal 2021.

Diwartakan The Sun, Senin (29/11/2021), diperkirakan jutaan orang Inggris akan merayakan pesta Natal dengan penuh gaya.

Termasuk memakai pakaian Sinterklas.

Melalui pencarian internet, untuk penjualan 'Pakaian Natal' telah meningkat hingga 1.280 persen selama 2 minggu terakhir.

Baca juga: 10 Pasar Natal Terbaik di Jerman, Banyak Lampu Berkilauan dan Alunan Musik Meriah

Apalagi setelah diterbitkan aturan pelonggaran perbatasan negara tersebut.

Ilustrasi Sinterklas
Ilustrasi Sinterklas (Flickr/Steven Falconer)

Akan tetapi ahli otomotif di National Tires and Autocare memperingatkan bahwa masyarakat dilarang berkendara sambil memakai pakaian Sinterklas saat pesta Natal.

Hal tersebut bisa menimbulkan masalah dengan hukum.

Misalnya ketika berpakaian Sinterklas membuat sulitnya berkendara, dan itu akan menyebabkan pengemudi didenda 5.000 poundsterling atau sekira Rp 95 juta dan diskresioner serta mendapat 9 poin pada lisensi mengemudi.

Meski tidak melanggar hukum, tapi salah memakai alas kaki bisa melanggar Peraturan Nomor 97 Kode Jalan Raya dan dapat digolongkan sebagai "mengemudi tanpa perhatian dan kehati-hatian."

2 dari 3 halaman

Sementara Kode Jalan Raya menyebutkan: "Pengemudi harus memastikan pakaian dan alas kaki tidak menghalangi anda menggunakan kontrol dengan cara apapun."

Alas kaki seperti sepatu hak tinggi atau sepatu bot dapat membatasi pergerakan pergelangan kaki, lalu sepatu dengan sol platform yang tebal dapat berdampak pada penggunaan pedal terutama kopling kendaraan.

Saat berkendara juga dilarang mengenakan fancy dress karena sangat mempengaruhi visibilitas dan kemampuan dalam menangani roda kemudi kendaraan dan kontrol lainnya.

Michael Bourne, Group Marketing Director di National Tires and Autocare, mengatakan: "Mengemudi dengan pakaian yang memengaruhi kemampuan mengemudi dapat menyebabkan kecelakaan."

Ilustrasi Sinterklas
Ilustrasi Sinterklas (Flickr/Karina Rodrigues dan Brian Legg)

"Pakaian apapun yang mengganggu penglihatan Anda atau mencegah Anda menggunakan kontrol mobil, dapat menyebabkan denda 5.000 poundsterling dan berpotensi tiga poin pada lisensi Anda," tambah Bourne.

Orang Inggris juga diperingatkan untuk berhati-hati dalam memilih pakaian mereka sebagai kostum atau apapun yang dapat dianggap mengganggu pengemudi lain.

Misalnya, pakaian Santa atau pakaian gemerlap dapat digolongkan sebagai 'mengemudi dengan ceroboh dan ugal-ugalan' menurut Kode Jalan Raya.

Michael berkata: "Kami merekomendasikan untuk memastikan pakaian Anda tidak memengaruhi kemampuan mengemudi Anda dan orang lain, dan jika ya, bawa pakaian Anda ke venue dan ganti pakaian di sana."

Baca juga: 7 Resor Ski Terbaik di Jepang untuk Libur Natal 2021, Mampir ke Zao Onsen Ski Resort di Yamagata

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Terbang Langsung saat Libur Natal 2021 Mulai Rp 820 Ribuan

Tonton juga:

Dilarang bernyanyi saat berkendara

3 dari 3 halaman

Pengemudi juga didesak untuk tidak bernyanyi dan menari di mobil mereka, serta mendekorasinya untuk Natal.

Menurut aturan dalam Kode Jalan Raya, jika pengendara memutar musik terlalu keras, itu bisa digolongkan sebagai pengalih perhatian, memberi pengendara tiga poin dan denda 100 poundsterling.

Mendekorasi mobil juga dapat menyebabkan denda, dan bahkan dapat membatalkan asuransi dan mengakibatkan larangan mengemudi.

Meskipun tidak ilegal, para ahli merekomendasikan lampu, tanduk rusa, pita dan perada semua harus dihindari di dalam dan di luar kendaraan Natal.

Jika pandangan keluar dari kaca depan dikaburkan, itu dapat menyebabkan tiga poin dan denda hingga 1.000 poundsterling.

Memasang fairy lights di mobil juga dilarang, karena sangat berbahaya dan dapat membingungkan pengguna jalan lain, sehingga dapat menyebabkan tabrakan.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel Liburan Natal dan Tahun Baru

Baca juga: 5 Hotel Murah di Semarang dengan Tarif Inap Mulai Rp 200 Ribuan, Pas Buat Libur Natal 2021

Baca juga: 10 Tempat Wisata Populer di Puncak Bogor untuk Libur Natal 2021

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
InggrisSinterklasliburan Natal dan tahun baruNatal 2021 Peter Gadiot Taz Skylar Simon Hooper Anne Boleyn Rishi Sunak Gemma Atkinson
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved