Breaking News:

Aturan Terbaru Nataru: Tidak Ada Cuti Bersama Natal dan Seluruh Indonesia Berstatus PPKM Level 3

Setelah memutuskan menghapus cuti bersama Natal 2021 dan libur tahun baru 2022, pemerintah menyiapkan kebijakan lain untuk libur Natal dan Tahun Baru.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan  pemerintah resmi menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.

Cuti bersama Natal ditiadakan sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)  tiga menteri yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Dengan demikian, libur Natal hanya tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan tahun baru 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/201), Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat selama musim libur Nataru sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa.

“Ini seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” kata Menteri Muhadjir.

Koordinasi juga telah dilakukan antar kementerian yakni Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker,

Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.

Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni: Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.

Seluruh Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3 Mulai 24 Desember

2 dari 3 halaman

Setelah memutuskan menghapus cuti bersama Natal 2021 dan libur tahun baru 2022, pemerintah menyiapkan kebijakan lainnya untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat secara besar-besaran.

Seluruh wilayah Indonesia akan berstatus PPKM level 3 selama sepuluh hari, terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini dibuat sebagai langkah pemerintah mencegah gelombang ketiga Covid-19.

Harapannya, dengan berstatus level 3, mobilitas warga di seluruh wilayah di Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dapat ditekan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), menyampaikan kebijakan status PPKM level 3 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Inmendagri akan menetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Muhadjir juga menerangkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru 2022.

3 dari 3 halaman

Terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya, di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah destinasi.

terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca juga: Harga Tiket Masuk The Heritage Palace 2021, Wisata Dekat Kota Solo dengan Nuansa Eropa Tempo Dulu

Baca juga: Harga Tiket Masuk Rumah Hantu Drive-Thru di MOI Kelapa Gading, Bisa Datang Pakai Mobil dan Motor

Baca juga: Turis yang Ingin Berwisata ke Tempat Ini Disarankan Tidak Datang dengan Memakai Rok

Baca juga: Daftar Tempat Wisata di Gunungkidul yang Sudah Dibuka, dari Pantai Timang hingga Teras Kaca

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Dihapus, Libur Natal dan Tahun Baru Hanya Tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM level 3Natal dan Tahun Baru 2022libur Nataru
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved