TRIBUNTRAVEL.COM - India mulai mengizinkan turis asing yang telah divaksinasi untuk masuk ke negara tersebut mulai Senin (15/11/2021) lalu.
Ini merupakan pertama kalinya sejak India menutup perbatasannya selama 20 bulan.
Dilansir TribunTravel dari Thrilist, pemerintah India mengatakan 99 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Prancis, dan Turki, tidak perlu mengikuti tes Covid-19 pasca-kedatangan.
Sayangnya dari 99 negara yang diizinkan, Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Meskipun wisatawan yang divaksinasi tidak diharuskan tes Covid-19 dan karantina, mereka masih perlu memantau kesehatannya selama 14 hari.
Keputusan ini diambil setelah jumlah infeksi Covid-19 harian di India turun dan jumlah vaksin meningkat.

India telah mampu menurunkan angka Covid-19 menjadi 20.000 kasus.
Angka tersebut menurun drastis dari puncak infeksi India yang pernah mencapai 400.000 kasus.
Baca juga: Turis Asing yang Sudah Vaksin Lengkap Bisa Liburan ke Kamboja Tanpa Karantina
Sejauh ini, 70 persen dari 950 juta orang dewasa di negara itu telah menerima satu dosis vaksin.
Sisanya hampir 30 persen penduduknya telah divaksinasi lengkap.
Meskipun tingkat vaksinasi kurang dari 40 persen, India telah mendorong untuk memvaksinasi warganya sejak program vaksinasi Januari, terbesar di dunia.
Menurut CNBC, India mencapai tonggak sejarah vaksin bulan lalu dengan memberikan lebih dari 1 miliar vaksin Covid-19.
Pemerintah India juga mengumumkan 10 negara yang wajib mengikuti sejumlah aturan sebelum masuk ke negara tersebut.

Di antaranya:
1. Negara-negara Eropa, termasuk Inggris Raya
2. Afrika Selatan
Baca juga: Mulai 29 November, Turis Indonesia yang Telah Divaksinasi Bisa Liburan ke Singapura Tanpa Karantina
3. Brasil
4. Bangladesh
5. Botswana
6. China

7. Mauritius
8. Selandia Baru
Baca juga: Aturan Terbaru Wisatawan Mancanegara yang Masuk ke Indonesia, Masa Karantina Cuma 3 Hari
9. Zimbabwe
10. Singapura
Negara-negara tersebut harus memenuhi syarat-syarat tambahan, termasuk pengujian pasca-kedatangan.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca juga: Lebih dari 100 Negara Izinkan Kunjungan Orang yang Terima Vaksin Pfizer, Berikut Daftarnya
Baca juga: Daftar 72 Hotel Karantina di Jakarta Bagi WNI dan WNA Lengkap dengan Waktu Karantina