TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai AirAsia kembali melayani rute penerbangan domestik dengan syarat terbaru.
Seluruh calon penumpang pesawat kini bisa terbang naik AirAsia di masa pandemi Covid-19 dengan sejumlah syarat yang ditetapkan.
Sehubungan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seluruh penumpang dalam negeri wajib menunjukkan syarat dari AirAsia.
Syarat penerbangan AirAsia ini berbeda untuk rute penerbangan domestik Jawa dan Bali maupun di wilayah luar Jawa dan Bali.
Baca juga: 12 Negara Eropa Akui Covaxin Sebagai Syarat Perjalanan, Mulai dari Islandia sampai Swiss

Diakses TribunTravel dari situs resmi AirAsia, Senin (15/11/2021), calon penumpang AirAsia harus memenuhi syarat berikut ini:
Rute Penerbangan Jawa dan Bali
- Vaksin dosis lengkap bisa menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam
- Vaksin minimal dosis pertama bisa menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
Rute Penerbangan Wilayah Luar Jawa dan Bali
- Vaksin minimal dosis pertama bisa menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
Persyaratan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 96 Tahun 2021.
Baca juga: Sudah Beroperasi, Cek Syarat Lewat Gerbang Masuk Stasiun Semarang Tawang
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Aturan Terbaru Layanan Rapid Test Antigen 24 Jam di Siloam Ambon
Selain itu, maskapai AirAsia juga mengimbau semua calon penumpang untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Tes Covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan
2. Menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi
3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan
4. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19
5. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun; dan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Sudah Tidak Perlu Tes PCR
Baca juga: Harga Tiket Masuk Little Venice Terbaru November 2021 Lengkap dengan Jam Buka dan Syarat Masuk