Breaking News:

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Sudah Tidak Perlu Tes PCR

turan terbaru naik kereta api jarak jauh ini berlaku sejak 2 November 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

Dok. PT KAI
Perjalanan Kereta Api Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar baik bagi traveler yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api Indonesia.

Saat ini, syarat bepergian naik kereta api tidak perlu melakukan tes PCR.

Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri pada semua transportasi, termasuk  kereta api.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 disebutkan, syarat naik kereta api jarak jauh cukup menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19.

Surat ini berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan terbaru naik kereta api jarak jauh ini berlaku sejak 2 November 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

Aturan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 di antaranya;

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa

2 dari 4 halaman

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, memiliki aturan sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.

4. Pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjelanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota dengan syarat didampingi orang tua;

3 dari 4 halaman

5. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan penumpang di bawah 12 tahun.

6. Bagi penumpang yang telah menunjukkan keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

7. Setiap pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melalukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.

8. Pengaturan kapasitas angkut penumpang

- Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen) kapasitas angkut penumpang

- Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut penumpang

- Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).

9. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

4 dari 4 halaman

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan 3 (tiga) lapis atau masker medis

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi indivisu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Intip Fasilitas Embraer Legacy 600, Jet Pribadi Favorit Pengusaha Indonesia untuk Perjalanan Bisnis

Baca juga: Cara Petugas Bagasi Atur 100 Koper di Ruang Bawah Pesawat Viral di Medsos, Gunakan Jalur Sirkulasi

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Siap Buka Kembali Perbatasan, Izin Perjalanan Hanya untuk yang Sudah Vaksin

Baca juga: Wisatawan dengan Vaksin Sinovac Bisa Liburan ke Inggris, Total Ada 8 Vaksin yang Diakui

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Covid-19kereta api jarak jauhTes PCR
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved