TRIBUNTRAVEL.COM - Tes PCR kembali menjadi syarat wajib bagi calon penumpang pesawat di Indonesia.
Namun, banyaknya permintaan tes PCR yang membludak terutama wisatawan yang hendak pulang dari Bali membuat harga tes PCR di Bali naik.
Hampir semua lokasi tes PCR di Pulau Dewata overload.
Hal ini juga diungkapkan oleh seorang penumpang pesawat, Bayu Rizki yang hendak pulang ke Jakarta setelah liburan ke Bali.
Ia bercerita sempat mencari tes PCR di daerah Sunset Road, Kuta.
Namun, dirinya tidak beruntung karena kuota sudah melebihi batas alias overload.
Begitu juga di beberapa rumah sakit swasta di kota Denpasar, semuanya penuh.
"Overload semua ini," kata Bayu saat diwawancara wartawan Tribunnews, Minggu (24/10/2021).
Menurut Bayu, sebenarnya masih ada layanan tes PCR yang hasilnya bisa didapat dalam waktu 4 jam tapi harganya cukup fantastis.
"Yang express harganya Rp 1,9 juta. Yang biasa H plus 2 baru keluar hasilnya, nah ini overload," ujarnya.
"Parah ini kondisinya. Semuanya mau cari duit," kata dia.
Mengetahui harga tes PCR di Bali yang meroket, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengaku kaget.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan laboratorium tersebut ilegal.
Suarjaya juga berjanji jika informasi tersebut valid, maka ia akan melakukan penertiban.
"Dimana lokasinya, kasih tahu saya info, saya akan tertibkan itu, nggak boleh terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu 24 Oktober 2021.
Harga tes PCR telah diatur pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Kalau ada seperti itu kami akan tutup itu, kan ada SE-nya itu, kami juga sudah buat edaran, nggak boleh ada yang melewati, kalau ada saya kasih tahu, akan saya tutup lab-nya,” tegasnya.
Dalam surat tersebut tercantum biaya tes PCR yang ditetapkan pemerintah di wilayah Jawa-Bali adalah Rp 495 ribu dan tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan paling tinggi Rp 525 ribu.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Sehingga, jika ada laboratorium yang mematok harga di atas angka tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan akan menutup laboratorium tersebut.
"Kan Rp 495 ribu, kalau ada yang lebih, kami akan tutup," paparnya.
Suarjaya juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh laboratorium tersebut adalah akal-akalan semata.
Pihak laboratorium juga tidak boleh mengulur-ulur waktu dikeluarkannya hasil tes PCR.
"Pokoknya 1 kali PCR itu secepat dia bisa lakukan itu, kalau dia mengulur-ulur supaya bisa lebih mahal itu menyalahi aturan, nggak boleh, saya tutup itu,” ucapnya.
Menurut Suarjaya, di Bali sudah ada 26 laboratorium berizin untuk melakukan tes PCR.
Dari jumlah tersebut, menurutnya dalam keadaan normal 26 laboratorium tersebut mampu melayani 4.500 tes PCR dalam sehari.
YLKI Duga Ada Mafia
Menanggapi kasus mahalnya tes PCR di Bali yang capai Rp 1,9 juta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turmembeberkan dugaan mafia pengadaan tes PCR demi mengejar keuntungan atau cuan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Harga Eceran Tertinggi (HET) PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah "PCR Ekspress".
"Harganya 3 kali lipat dibanding PCR normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," ujarnya melalui siaran pers, ditulis Minggu (24/10/2021).
Tulus menilai, sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan atau minimal direvisi, misalnya waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam.
Mengingat di daerah, lab PCR tidak semua bisa cepat atau cukup antigen saja, tapi dengan persyaratan harus sudah vaksin 2 kali.
"Selain itu, turunkan HET PCR menjadi kisaran Rp 200 ribuan. Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya, ada pihak pihak tertentu diuntungkan," kata Tulus.
Dia menambahkan, kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.
"Diskriminatif karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen. Bahkan tidak pakai apapun," pungkasnya. (Tribunnews)
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Usia Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik
Baca juga: Terbaru, Jadwal Terbang Garuda Indonesia untuk Rute Internasional per Oktober 2021
Baca juga: Berikut Daftar Harga Tes PCR dari Berbagai Maskapai Sebagai Syarat Naik Pesawat
Baca juga: 5 Pertanyaan Unik Penerbangan, Apa Benar Limbah Kotoran di Pesawat Dibuang saat Masih Terbang?