Breaking News:

Anak-anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Mulai Hari Ini, Apa Saja Syaratnya?

Pemerintah resmi mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik pesawat mulai hari ini, Minggu (24/10/2021).

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Wandering Cubs
Ilustrasi bayi di pesawat. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik pesawat mulai hari ini, Minggu (24/10/2021).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dilaporkan Kompas.com.

"Mobilitas untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan, yang mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ungkap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Cara Daftar Online dan Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan Oktober 2021

Ia melanjutkan, keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya yang berada dalam keadaan mendesak atau penting.

"Misalnya perpindahan orangtua akibat pindah tugas, perjalanan dinas, dan lain-lain," kata dia.

ILUSTRASI bayi menangis di pesawat
ILUSTRASI bayi menangis di pesawat (Bravo TV)

Kendati telah diberikan izin, ada sejumlah syarat bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara.

Adapun syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19

- Wajib menerapkan protokol kesehatan

2 dari 3 halaman

- Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Apa Syaratnya?

Sebagai informasi, hasil tes Covid-19 disesuaikan dengan moda transportasi dan daerah tujuan.

Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi anak-anak pakai masker
Ilustrasi anak-anak pakai masker (hackensackmeridianhealth.org)

Lalu, amankah anak usia di bawah 12 tahun menjalani res Covid-19?

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Bali untuk Libur Natal 2021, Naik AirAsia dari Jakarta Mulai Rp 559 Ribuan

"Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," terang Wiku.

Sebelumnya Pemerintah telah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.

Melansir Tribunnews, Kementerian Perhubungan telah memberikan peraturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api, yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021.

Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat (tripsavvy.com)

Dalam aturan terbaru disebutkan, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api.

3 dari 3 halaman

Dalam hal ini, Pemerintah juga telah menetapkan syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Seperti hasil tes Covid-19 negatif dan wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk syarat naik kereta api, anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menerima vaksin Covid-19.

(TribunTravel/Sinta)

Baca juga: Viral di Medsos, Cara Unik Pramugari Menyajikan Makanan Ringan di Pesawat

Baca juga: Ragunan Sudah Kembali Buka, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Bagi Pengunjung

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
syarat naik pesawatPandemi Covid-19Kementerian Perhubungan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved