TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, tepatnya 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Selama masa perpanjangan PPKM, terdapat sejumlah penyesuaian aturan.
Termasuk kapasitas bioskop bisa tingkatkan maksimal menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (18/10).
Selain itu kata Luhut, dalam perpanjangan PPKM anak-anak diperbolehkan masuk bioskop.
Hanya saja aturan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," katanya.
Tidak hanya bioskop, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan juga boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.
Selama ini tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19.
"Permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Luhut.
Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain. Serta jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.
"Itu untuk kebutuhan tracing," katanya.
Selain itu anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM. Anak-anak yang masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Luhut.
"Wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," tambahnya.
Luhut mengatakan bahwa dalam perpanjangan PPKM ke depan terdapat 54 kabupaten kota di Jawa-Bali yang menerapkan level 2, serta terdapat 9 kabupaten kota yang terapkan level 1.
"Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Luhut.
Sejumlah daerah di Jawa-Bali kata Luhut turun level dalam PPKM ke depan.
Penurunan level tersebut salah satunya karena perubahan syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi.
Sebelumnya wilayah aglomerasi harus mencapai target tertentu dalam vaksinasi agar dapat turun level.
"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten atau kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," katanya.
Pelonggaran lainnya yakni sopir logistik yang sudah divaksin dua kali boleh menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Pemerintah bakal melakukan tes secara acak pada sopir logistik.
"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya untuk segera melaporkan diri untuk segera diperiksa," ucap Luhut.
Luhut mengatakan, sejumlah pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan penurunan.
Penambahan kasus konfirmasi harian terus menurun. Hal ini menyebabkan kasus aktif nasional dan di Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.
Saat ini tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif secar nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa-Bali.
"Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Selama 1 bulan terakhir kata Luhut, penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali tertahan akibat target vaksinasi yang belum tercapai.
Terutama kabupaten/kota di Jabodetabek yang tidak bisa turun ke level dua dari level 3. Oleh karena itu pemerintah merubah syarat capaian vaksinasi tersebut.
"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," pungkasnya. (Tribun Network/fik/wly)
Baca juga: Selain Gudeg, 7 Kuliner Pagi di Jogja Ini Cocok jadi Pilihan Menu Sarapan
Baca juga: Daftar Pelonggaran di Wilayah PPKM Level 1 dan 2: Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku untuk Wilayah PPKM Pada Semua Level
Baca juga: Wonogiri PPKM Level 2, Pantai Nampu Langsung Diserbu Wisatawan
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anak-anak Bisa Masuk Bioskop, Khusus Wilayah Level 1 dan 2