TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia akan kembali membuka pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional secara bertahap.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan semua pelaku perjalanan wajib taat aturan.
"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (12/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah kini sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman.

Mengenai rincian pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang dalam waktu dekat akan segera diumumkan kepada publik.
Untuk itu, Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.
"Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas. Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," tegas Wiku.
Baca juga: Curhatan Penumpang: Dilarang Terbang Sebelum Berikan Pengembalian Dana Covid-19
Baca juga: Jelajah Cimory Dairyland Puncak, Tempat Wisata Populer di Bogor untuk Liburan Akhir Pekan
Baca juga: Taman Safari Bogor Bagikan Promo Tiket Masuk, Beli Pakai JD.ID Dapat Diskon hingga 50 Persen
Baca juga: Uniknya Seragam Pramugari Maskapai Ukraina, Tak Lagi Pakai Rok dan High Heels
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19 : Pelaku Perjalanan Internasional Masuk Indonesia Wajib Taat Aturan