TRIBUNTRAVEL.COM - Solo yang sebelumnya berada di level 3, kini turun menjadi level 2.
Penurunan level ini tentu dibarengi dengan penerapan aturan baru.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 2.
Dalam surat edaran bernomor 067/3272 itu ada beberapa peraturan yang diberlakukan.
Satu di antaranya adalah soal anak di bawah 12 tahun yang diizinkan masuk mal.
Baca juga: Menyantap Segarnya Soto Cangkir, Kuliner Unik di Solo Buat Sarapan Sambil Santai di Tepi Sawah

Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Satwa Taru Jurug Solo 2021 Lengkap dengan Aturan Terbarunya
Sementara itu, tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan juga diizinkan buka dengan berbagai ketentuan.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan, pengelola harus patuh dengan protokol kesehatan yakni daya tampung 50 persen.
Setiap aktivitas warga di lokasi tersebut wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menyebut turunnya PPKM ke level 2 ini tak lepas dari peran TNI Polri.
Serbuan vaksinasi yang juga dilakukan kedua instansi itu terbukti ampuh menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Solo.
"Selama masa pandemi dilakukan serbuan vaksinasi di Solo, sekarang sudah turun ke PPKM level 2. Ini kerja keras TNI luar biasa," ungkap Gibran di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Selasa (5/10/2021).
Ia menambahkan, penerapan level 2 ini ada beberapa pelonggaran yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Bocoran pelonggaran tersebut di antaranya membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat wisata.
Baca juga: 7 Nasi Liwet Enak dan Legendaris di Solo Buat Menu Sarapan, Ada Nasi Liwet Bu Parmi yang Laris

Baca juga: Sate Kambing Mbok Galak dan 5 Tempat Makan Sate Kambing di Solo untuk Makan Siang
"Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Kendati demikian, Girban meminta pada awak media agar menunggu terbitnya SE Wali Kota Solo.
Ia menegaskan dalam PPKM level 2 ini ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih surveilans di sekolah-sekolah.
"Sudah ada Intruksi pada sekolah-sekolah untuk surveilans di tiap sekolah dan kampus. Kita pastikan tidak ada klaster sekolah," kata dia.
Gibran mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menjaga PPKM level 2 ini dengan baik, salah satunya dilakukan dengan tetap mematuhi prokes 5M.
Ia juga berterima kasih pada warga Solo atas dukungannya terutama dalam vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) lancar.
"Eman-eman (sangat disayangkan) level 2 kalau prokes tidak dijaga. Kerja keras kita beberapa bulan ini harus dipertahankan," pungkasnya.
Tak hanya kawasan Solo, Klaten juga turun menjadi level 2.
Turunnya level PPKM di Klaten menjadikan obyek wisata boleh dibuka.
Hanya saja pengunjungnya dibatasi 25 persen dari total kapasitas, selain itu pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku bersyukur Kabupaten Klaten turun level ke level 2.
Meskipun begitu, dirinya tetap mengingatkan untuk tidak gegabah dan tetap jaga prokes.
Assisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra Ronny mengatakan dengan turunnya level ke level 2, objek wisata di Kabupaten Klaten bisa dibuka.
"Klaten masuk ke level 2, objek wisata dan taman boleh dibuka ," kata Ronny.
Hanya saja, lanjut Ronny jumlah pengunjungnya dibatasi. Hanya boleh menerima pengunjung sebesar 25 persen dari total kapasitas tempat wisata.
Kemudian, obyek wisata juga harus sudah menerapkan pemindaian aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Rekomendasi 6 Tempat Makan Soto di Solo untuk Sarapan, Ada Soto Triwindu yang Eksis Sejak 1939
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aturan PPKM Level 2 di Solo: Karaoke Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal