TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Lion Air Group menambah kembali layanan RT-PCR dan rapid test antigen di wilayah Jabodetabek.
Bekerjasama dengan PT Daya Dinamika Sarana Medika, Lion Air Group menambahkan tiga lokasi layanan.
Dengan adanya penambahan lokasi layanan RT-PCR dan rapid test antigen diharapkan mampu membantu calon penumpang dalam memenuhi dokumen persyaratan terbang.
Baca juga: Lion Air Sediakan Tes PCR Rp 380 Ribu & Antigen Rp 35 Ribu di Sumut, Cek Lokasinya
Adapun tiga lokasi layanan RT-PCR dan rapid test antigen di Jabodetabek, yakni:

Kota Jakarta
1. KPH Lab Al Bilad Pondok Gede
Jalan Raya Pd. Gede No 8-9 A, RT 3 RW 2, Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13560.
Waktu pelayanan:
- Setiap hari pukul 07.00-21.00 WIB
- Libur nasional, buka (tetap melayani) pukul 07.00-21.00 WIB
Kota Depok
2. KPH Lab Medira Cinere Depok
Jalan Pulo Panjang No 23, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16514.
Waktu pelayanan:
- Setiap hari pukul 07.00-21.00 WIB
- Libur nasional, buka (tetap melayani) pukul 07.00-21.00 WIB
Kota Tangerang
3. KPH Lab BS Travel Tangerang
Ruko Dasana Indah Blok 5A No 32, Bojong Nangka Kelapa Dua, Tangerang 15332.
Waktu pelayanan:
- Setiap hari pukul 07.00-21.00 WIB
- Libur nasional, buka (tetap melayani) pukul 07.00-21.00 WIB
Tarif RT-PCR dan Rapid Test Antigen Lion Air Group
Dengan tarif RT-PCR dan Rapid Test Antigen sebagai berikut:
1. Rapid Test Antige: Rp 35 ribu
2. RT-PCR: Rp 285 ribu
Untuk penyelenggaraan RT-PCR tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan, sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group dan DDSM.
Terjangkau untuk satu kali RT-PCR, masa berlaku menurut ketentuan yang telah diterbitkan dan diberlakukan saat ini.
Hasil uji juga dapat diambil setelah RT-PCR selesai yakni rata-rata 12-24 jam.
Baca juga: Lion Air Group Tawarkan Tes PCR Murah, Tarif Mulai Rp 285 Ribuan
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur dan Bangkok September 2021
Persyaratan Rapid Test Antigen dan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan, sebagai berikut:
1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air).
2. Pembelian tiket dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, situs resmi Lion Air Group, aplikasi, call center, dan OTA lainnya.
3. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket.
4. Bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan rapid test antigen atau RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher rapid test antigen hingga tiga jam sebelum keberangkatan dan RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode booking.
5. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada petugas fasilitas kesehatan.
6. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel dilakukan mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam) maka voucher tidak berlaku.
7. Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan atau pengembalian dana tiket tanpa dikenakan biaya.
Tonton juga:
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Perhatikan Level PPKM Daerah Tujuan
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Group Terbaru, Berlaku hingga 6 September 2021
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Lion Air, di sini.