TRIBUNTRAVEL.COM - Berbagai pelonggaran terus dilakukan selama periode perpanjangan PPKM minggu ini.
Pelonggaran ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Satu pelonggaran perpanjangan PPKM minggu ini adalah diperbolehkannya anak usia 12 tahun untuk masuk mal.
Namun perlu dicatat, hanya 5 kota besar ini saja yang menerapkan aturan tersebut.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, 10 Kabupatan/Kota Ini Masih Berstatus Level 4

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Masa PPKM Berlaku 14 - 20 September 2021
Lima kota besar yang dimaksud, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
"Kondisi ini seiring situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi proked dan penggunaan Peduli Lindungi terus berjalan," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Luhut menerangkan pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Purnawirawan Jenderal TNI itu menyerukan bioskop kapasitas maksimal 50 persen bisa diterapkan pada kota-kota level 3 dan level 2.
Pembukaan bioskop ini diwajibkan menggunakan aplikasi QR Peduli Lindungi.
"Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," terangnya.
Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Kembali Dibuka, Simak Aturan Masuknya

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, 11 Kabupaten dan Kota Masih Berstatus Level 4
Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Hanya saja pada perpanjangan kali ini, level PPKM akan berlaku selama dua pekan dari sebelumnya satu pekan.
"Dalam arahan yang diberikan oleh presiden dalan rapat terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan level PPKM diberlakukan selama 2 Minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut.
Meskipun demikian kata Luhut, evaluasi penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali akan tetap dilakukan setiap pekan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang sangat cepat.
"Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," kata Luhut.
Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis aturan PPKM meskipun kasus Covid-19 sekarang ini terkendali.
Ia meminta masyarakat untuk pengertian agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.
"Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman masyarakat Indonesia untuk hal ini," katanya.
Baca juga: Cimory On The Valley Semarang: Lokasi, HTM, Jam Operasional & Aturan Berkunjung Terbaru saat PPKM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya