TRIBUNTRAVEL.COM - Wisata Taman Impian Jaya Ancol memang sudah kembali dibuka untuk umum.
Meski sudah dibuka kembali, pengunjung yang datang wajib sudah vaksin Covid-19.
Hal ini dibuktikan dengan menunjukan bukti status telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dengan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: 3 Tempat Wisata Berkuda Seru di Bogor, Seru Dikunjungi Seusai Liburan ke Nirvana Valley Resort
Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini cukup mudah, pertama kamu harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Lalu melakukan pendaftaran dan scan barcode yang sudah disediakan di gerbang masuk Ancol.
Bagi kamu yang belum paham bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi, simak informasi berikut ini.
Baca juga: Soto Sultan Seporsi Rp 80.000, Ludes Terjual dalam Waktu Kurang dari 6 Jam
Baca juga: Kembar Identik Tertua di Dunia Ditemukan di Jepang, Usianya Lebih dari 100 Tahun
Cara Install dan Registrasi Aplikasi PeduliLindungi
Sebelum liburan ke Ancol, kamu harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara menginstall dan melakukan registrasi akun di aplikasi PeduliLindungi:
1. Install aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau AppStore
2. Masukkan data email atau nomor telepon yang sesuai terdaftar saat melakukan vaksinasi, lalu klik 'Daftar'
3. Masukan enam digit kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon kamu, lalu klik 'Verifikasi'
4. Pastikan untuk mengaktifkan lokasi kami di pengaturan handphone milikmu
5. Setelah masuk, lengkapi data diri pada menu 'Akun'
6. Pilih edit untuk melengkapi data diri
7. Aplikasi PeduliLindungi siap untuk digunakan
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Liburan ke Ancol
1. Siapkan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area Ancol
2. Buka menu utama dan klik fitur 'Scan QR Code'
3. Scan QR Code yang terletak di gerbang masuk Ancol lalu klik 'Check In'
4. Lalu tunjukkan ke petugas saat di gerbang masuk Ancol
Arti Warna Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut arti empat jenis warna barcode di Aplikasi PeduliLindungi, di antaranya:
1. Warna garis hijau: Sudah vaksinasi Covid-19 lengkap, boleh masuk
2. Warga garis kuning: Sudah vaksinasi dosis 1, boleh masuk
3. Warna garis merah: Belum vaksinasi Covid-19, tidak diperbolehkan masuk
4. Warna garis hitam: Terpapar Covid-19 atau kontak erat dengan pasien, tidak diperbolehkan masuk
Tonton juga:
Baca juga: Sudah Dibuka, Simak Harga Tiket Masuk Ancol Terbaru September 2021
Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Akan Segera Dibuka, Catat Aturan Terbarunya
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Taman Impian Jaya Ancol, di sini.