TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Lion Air mengumumkan sejumlah syarat wajib penumpang yang berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Syarat wajib penumpang Lion Air ini berlaku mulai dari 4-9 Agustus 2021 untuk penerbangan rute domestik.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara rute domestik, diimbau untuk memperhatikan dan mengikuti persyaratan yang diberlakukan di bandara tujuan.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Semarang-Bali Tarif Mulai Rp 900 Ribuan, Naik Lion Air Hingga Citilink
Berikut beberapa persyaratan wajib penumpang Lion Air:

1. Batasan Usia
a. Hanya bagi penumpang di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan
b. Usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
2. RT-PCR Uji Kesehatan

a. Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif
b. Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan
c. Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
3. Vaksin

a. Wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin
b. Perjalanan untuk kepentingan khusus atau mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
c. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat)
a. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1
b. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, wajib mengikuti ketentuan PPKM
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Semarang-Bali, Terbang saat Akhir Pekan Mulai Rp 754 Ribuan
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Pangkalpinang, Terbang Naik Lion Air Mulai Rp 467 Ribuan
5. Aplikasi (digital) untuk perjalanan udara
a. Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara tujuan masih dan menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh aplikasi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau AppStore.
b. Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksin nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau AppStore.
Tonton juga:
Baca juga: Penumpang Pesawat dari Negara Tinggi Covid-19 Dilarang Masuk Arab Saudi, Melanggar Didenda Rp 1,9 M
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang Selama PPKM Level 4, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar syarat naik pesawat, di sini.