Syarat Wajib Penumpang Lion Air Berlaku hingga 9 Agustus, Usia di Bawah 12 Tahun Masih Dibatasi
Lion Air mengumumkan sejumlah syarat wajib penumpang yang berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Lion Air mengumumkan sejumlah syarat wajib penumpang yang berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Syarat wajib penumpang Lion Air ini berlaku mulai dari 4-9 Agustus 2021 untuk penerbangan rute domestik.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara rute domestik, diimbau untuk memperhatikan dan mengikuti persyaratan yang diberlakukan di bandara tujuan.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Semarang-Bali Tarif Mulai Rp 900 Ribuan, Naik Lion Air Hingga Citilink
Berikut beberapa persyaratan wajib penumpang Lion Air:

1. Batasan Usia
a. Hanya bagi penumpang di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan
b. Usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
2. RT-PCR Uji Kesehatan

a. Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif
b. Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan
c. Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
3. Vaksin

a. Wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin
b. Perjalanan untuk kepentingan khusus atau mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin