Breaking News:

Jam Operasional Terbaru MRT Jakarta Mulai 2 Agustus 2021, Simak Jadwalnya

MRT Jakarta melakukan penyesuaian operasional terbaru yang berlaku mulai 2 Agustus 2021.

Instagram/@mrtjkt
Ilustrasi moda transportasi MRT Jakarta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - MRT merupakan salah satu moda transportasi yang cukup diandalkan di Jakarta.

Ketepatan waktu dan perjalanan yang relatif cepat membuat MRT Jakarta menjadi favorit bagi banyak penggunanya.

Dengan keunggulan tersebut, tak heran jika banyak masyarakat yang mengandalkan MRT Jakarta untuk bepergian.

Demi keamanan dan kenyamanan para pengguna, MRT Jakarta terus melakukan penyesuaian terhadap operasionalnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Stasiun MRT Blok A Gelar Sentra Vaksinasi Covid-19

Terbaru, MRT Jakarta melakukan penyesuaian operasional yang berlaku mulai 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan melalui unggahan Instagram resmi MRT Jakarta, @mrtjkt.

MRT Jakarta, Kamis (17/9/2020).
MRT Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Instagram.com/@mrtjkt)

Menurut keterangan unggahan, MRT jakarta nantinya akan beroperasi mulai pukul 06.00 - 20.30 WIB pada hari kerja (weekday).

Layanan MRT akan melayani penumpang dengan selang waktu flat 15 menit selama jam sibuk maupun jam normal.

Sedangkan pada akhir pekan (weekend) atau hari libur, MRT Jakarta beroperasi pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Selama periode tersebut, MRT Jakarta melayani penumpang dengan selang waktu flat 20 menit baik pada jam sibuk ataupun jam normal.

Baca juga: 3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup, Cek Aturan Terbaru Naik Transportasi Umum Selama PPKM Darurat

2 dari 4 halaman

Bagi para pengguna MRT Jakarta, diharapkan untuk memperhatikan kebijakan operasional terbaru yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, MRT Jakarta untuk sementara ini hanya melayani perjalanan penumpang di sektor esensial atau kritikal.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, sejumlah penumpang yang akan naik MRT Jakarta wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Wajib memiliki dan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

2. Pengecualian terhadap STRP:

- Pengawai Kementerian/Lembaga/Daerah

- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19

Baca juga: Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuan Penerima Vaksin

MRT Jakarta Gelar Vaksinasi Gratis

MRT Jakarta melayani pendaftaran on the spot untuk vaksinasi publik dosis pertama di Stasiun Blok A.

Layanan pendaftaran on the spot tersebut akan dibuka mulai 29-31 Juli 2021 pada pukul 08.00-15.00 WIB.

3 dari 4 halaman

Dengan adanya pendaftaran on the spot ini, kamu hanya perlu datang langsung ke Stasiun Blok A tanpa melakukan reservasi terlebih dahulu.

Cukup mudah bukan?

Kendati demikian, pastikan kamu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut syarat dan ketentuan penerima vaksinasi publik MRT Jakarta:

• WNI usia di atas 18 tahun dan memiliki KTP

• WNI usia 12-17 tahun dapat mendaftar dengan menggunakan NIK (terdapat dalam Kartu Keluarga)

Baca juga: 3 Pintu Masuk Stasiun MRT Jakarta Tutup Selama PPKM Darurat, Berikut Daftar Lokasinya

• Kondisi sehat, sedang tidak hamil dan sudah sembuh minimal 3 bulan dari Covid-19 (jika pernah terpapar)

• Membawa surat rekomendasi dari dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit

• Tidak terdaftar sebagai penerima vaksin sebelumnya

• Membawa KTP asli

4 dari 4 halaman

• Membawa dan menunjukkan dokumen persyaratan pada saat hari pelaksanaan.

Sekadar catatan, kamu juga bisa mendaftar dan memilih jadwal vaksinasi melalui aplikasi JAKI.

Jika mendaftar melalui JAKI, pastikan kamu membawa hasil print Kartu Kendali Vaksinasi/ Pre-Screening saat datang ke lokasi.

Kartu Kendali Vaksinasi dapat diunduh setelah melakukan pendaftaran pada aplikasi JAKI.

Jangan sampai terlambat, sebab kuota harian vaksinasi publik MRT Jakarta cukup terbatas.

Baca juga: Heboh Video Pria Gelantungan di MRT, Warganet: Tidak Ada yang Berani Menghentikannya

Baca juga: TRAVEL UPDATE: MRT Jakarta Kini Punya Akses Buat Penumpang yang Bawa Sepeda Non Lipat

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal MRT jakarta di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
MRT JakartaSurat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)Covid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved