Breaking News:

Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik

Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) mengumumkan syarat penerbangan terbaru untuk rute domestik.

Instagram/ @lionairgroup
Ilustrasi Pesawat Lion Air. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) mengumumkan syarat penerbangan terbaru untuk rute domestik.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021).

Menurut keterangan unggahan, terdapat sedikit perubahan terhadap batasan usia penumpang Lion Air Group.

Sebelumnya, Lion Air Group hanya mengizinkan penumpang di atas 18 tahun untuk melakukan perjalanan udara.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Surabaya, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 800 Ribuan

Namun, maskapai tersebut kembali mengubah aturan terkait batasan usia yang diizinkan terbang.

Aturan terbaru menyebutkan, hanya pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan.

Ilustrasi maskapai Lion Air rute penerbangan Jakarta-Batam
Ilustrasi maskapai Lion Air rute penerbangan Jakarta-Batam (Instagram/ @lionairgroup)

Sedangkan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi.

Selain batasan usia yang telah dijelaskan di atas, berikut syarat penerbangan Lion Air Group selama masa perpanjangan PPKM level 1-4.

1. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 4 dan 3

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum penerbangan.

2 dari 4 halaman

Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama.

Baca juga: Lion Air Group Sediakan Fasilitas Layanan Tes PCR di Jabodetabek dan Sumatera Utara

Baca juga: Cara Reschedule Tiket Pesawat Lion Air via Traveloka, Simak Ketentuannya

2. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 2 dan 1

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam.

3. Syarat tambahan terbang dari/ke Sorong

Bagi pemilik KTP non-Papua Barat wajib menunjukkan SIKM.

Info lebih lanjut bisa mengubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong (0852-4642-7320)

4. Wajib mengunduh dan meregristasi aplikasi eHac Indonesia dan PeduliLindungi

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air Group
Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air Group (Instagram/ @lionairgroup)

5. Bagi yang tidak dapat vaksin karena alasan medis

Bagi penumpang yang tidak dapat vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter spesialis.

6. Tempat tes Covid-19

3 dari 4 halaman

Penumpang yang megikuti tes Covid-19 harus di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Daftar Tiket Pesawat Murah Jakarta-Kupang, Naik Lion Air Mulai Rp 1 Jutaan

Lion Air Group Buka Layanan Tes PCR

Lion Air Group menghadirkan layanan tes PCR yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.

Adanya layanan tes PCR ini bertujuan mempermudah calon penumpang Lion Air Group dalam memenuhi syarat dokumen perjalanan udara.

Seperti diketahui, industri penerbangan menerapkan sejumlah syarat dokumen bagi para penumpang pesawat.

Selain pilihan rapid tes antigen dan kartu vaksin, tes PCR juga menjadi salah satu syarat untuk terbang ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Melansir akun Instagram @lionairgroup, layanan tes PCR dari Lion Air Group dibanderol dengan tarif Rp 475.000.

Layanan tersebut hanya berlaku khusus untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan Lion Air Group.

Hingga kini, total ada 12 titik layanan tes PCR dari Lion Air Group yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.

Berikut daftar lokasinya:

4 dari 4 halaman

1. Lokasi di Jabodetabek

• RS Kartika Pulo Mas
• RS Ibu & Anak Ibnu Sina
• RS Melia
• RS Islam Asshobirin
• RS Asri Medic
• Klinik Pratama IRAS
• KPH Laboratorium Service Point Ramani
• KPH Laboratorium Service Point Lab Meruya
• KPH Laboratorium Service Point GRHA Asia Utama
• KPH Laboratorium Service Point Kanomas Raden Saleh

2. Lokasi di Sumatera Utara

• RS Umum Siti Hajar
• RS Rasyida Siantar

Syarat dan Ketentuan

Untuk menikmati layanan tes PCR dari Lion Group, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Mempunyai tiket penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air).

2. Pembelian voucher tes PCR dapat dilakukan saat reservasi tiket maupun setelah reservasi tiket melalui call center, kantor penjualan, Lion Air Group, laman web resmi, serta agen penjualan.

3. Pengambilan sampe PCR minimal 24 jam sebelum keberangkatan, jika kurang dari 24 sebelum keberangkatan maka voucher tidak berlaku.

Baca juga: Daftar Tiket Pesawat Murah Lion Air Rute Jakarta-Palu, Tarif Mulai Rp 1 Jutaan Sekali Jalan

Baca juga: Lion Air Layani Vaksin Gratis Bagi Penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal pesawat di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Lion Airsyarat naik pesawatCovid-19 Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved