Breaking News:

Penyesuaian Operasional KRL Jabodetabek pada 17-18 Juli 2021, Sejumlah Perjalanan Ditiadakan

PT KAI Commuter akan melakukan penyesuaian operasional KRL Jabodetabek pada 17-18 Juli 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Tribunnews/Jeprima
Penumpang memasuki gerbong KRL. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT KAI Commuter akan melakukan penyesuaian operasional KRL Jabodetabek pada 17-18 Juli 2021.

Penyesuaian dilakukan pada masa PPKM Darurat yang masih berlaku untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah meningkatnya penyebaran Covid-19.

Melansir akun Instagram @commuterline, KAI Commuter mengurangi jumlah operasional perjalanan KRL pada akhir pekan ini.

Total, KAI Commuter akan mengoperasikan 839 perjalanan per hari dari yang sebelumnya 959 perjalanan per hari.

Baca juga: Ingin Pergi ke Tempat Vaksinasi Naik KRL? Tak Perlu Tunjukkan STRP, Cukup Bawa Ini

Pengurangan perjalanan KRL tersebut dilakukan pada rentang waktu antara pukul 09.00 - 15.00 WIB.

Sementara pada jam sibuk pagi dan sore, perjalanan KRL tidak ada perubahan.

Ilustrasi perjalanan KRL
Ilustrasi perjalanan KRL (Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

KAI Commuter saat ini juga tengah menyiapkan rekayasa pola operasi mulai Senin, 19 Juli 2021 mendatang.

Rekayasa pola operasi ini rencananya akan diumumkan pada Minggu, 18 Juli 2021.

KAI Commuter juga mengimbau kepada seluruh penumpang yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk selalu membawa salah satu dokumen perjalanan sebagai syarat untuk naik KRL.

Dokumen perjalanan seperti STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat keterangan lainnya wajib dicetak guna memudahkan verifikasi oleh petugas.

Baca juga: Penumpukan Penumpang KRL di Stasiun Bojonggede Bogor Viral di Medsos, Ini Penyebabnya

2 dari 4 halaman

Panduan Cara Membuat STRP

Pengguna KRL wajib membawa STRP dan surat keterangan lainnya mulai Senin, 12 Juli 2021.

Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum penumpang memasuki area stasiun.

Apabila tidak membawa dokumen perjalanan, maka calon pengguna tidak dapat naik KRL.

Berikut syarat dan cara membut STRP:

Jenis Permohonan STRP

1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

a. Kunjungan Keluarga Sakit;

b. Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah;

c. Ibu Hamil;

3 dari 4 halaman

d. Pendampingan Bersalin/Ibu Hamil.

2. Perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal

Kolektif, yakni diajukan oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha disertai Lampiran Daftar Pekerja.

Baca juga: Viral Video Istri Bareng Anak Berangkat Kondangan Dijemput Suami Pakai KRL, Begini Kisah di Baliknya

Dokumen yang Wajib Dipenuhi

1. Perorangan

a. KTP pemohon;

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

c. Foto 4x6 berwarna;

d. Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda atau Masker N95

2. Perusahaan

4 dari 4 halaman

a. KTP pemohon atau penanggungjawab;

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju);

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas);

e. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

Cara Mengajukan STRP

1. Login aplikasi JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id;

2. Mengisi formulir permohonan, upload persyaratan dan submit;

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP;

4. Penerbitan oleh DPMPTSP;

5. Download di jakevo.jakarta.go.id.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan sudah benar dan lengkap.

Pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada Petugas Check Point di lapangan untuk melakukan Otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan handphone.

Baca juga: Mulai 12 Juli 2021, KRL Hanya Akan Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Baca juga: Rentan Terpapar Covid-19, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL Jabodetabek

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya artikel terkait KRL di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KRL JabodetabekPPKM DaruratCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved