TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia terus mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Guna menekan angka kasus Covid-19, maskapai Garuda Indonesia memberlakukan sejumlah syarat bagi penumpang pesawat.
Mulai dari menerapkan protokol kesehatan yang berlaku hingga syarat dokumen perjalanan.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Jakarta-Lombok PP dan Jakarta-Bali PP Juni 2021
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Sabtu (19/6/2021), berikut syarat dokumen perjalanan penumpang pesawat Garuda Indonesia rute domestik yang berlaku mulai 14 Juni 2021:

- Keberangkatan dari Jakarta (menuju seluruh tujuan domestik kecuali Denpasar, Pontianak, Palangkaraya, Papua Barat, Kupang, Merauke)
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Khusus tujuan Labuan Bajo, perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.
- Keberangkatan dari Semarang (menuju seluruh tujuan domestik kecuali Denpasar, Pontianak, Palangkaraya, Papua Barat, Kupang, Merauke)
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Mulai tanggal 12 Juni 2021, hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Denpasar
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Khusus keberangkatan dari Semarang, hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Pontianak
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Surat keterangan harus berasal dari Fasilitas Pelayanan yang terdaftar dalam aplikasi e-HAC. Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan.
3. Akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan. Apabila hasil tes RT-PCR positif atau ditemukan surat keterangan palsu maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
4. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.

- Menuju Papua Barat
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Pelaku perjalanan yang bukan kedinasan/ tugas/ karyawan/ sosial kemasyarakatan yang akan masuk ke Provinsi Papua Barat diwajibkan memperoleh surat rekomendasi izin dari Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat (dikecualikan bagi yang melanjutkan Pendidikan dan urusan keagamaan tidak diwajibkan memperoleh surat izin masuk)
5. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Kupang
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Surat keterangan hasil negatif COVID-19 berlaku 1 x 24 jam sejak diterbitkan fasilitas kesehatan
5. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Merauke
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Palangkaraya
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Penumpang wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5 x 24 jam untuk Warga Negara Indonesia dan 10 x 24 jam untuk Warga Negara Asing.
Kecuali untuk pelaku perjalanan dalam kategori berikut (harus disertai surat keterangan dari instansi terkait):
- Perjalanan Dinas (TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD)
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang
- Kepentingan tertentu lainnya
5. Penumpang yang menginap di hotel/ penginapan/ wisma/ fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/ Rapid Test Antigen/ tes GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 12 jam sebelum check-in sebagai syarat menginap.
6. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Keberangkatan dari dan menuju kota yang tidak ditentukan sebagaimana di atas
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Khusus tujuan Labuan Bajo, perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat diakses di sini
5. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
Syarat Tambahan:
1. Anak-anak berusia dibawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 (baik RT-PCR / tes rapid antigen / GeNose C19), kecuali menuju Provinsi Papua Barat bisa dilengkapi surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes rapid antibodi
2. Bagi penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
3. Hasil tes GeNose C19 wajib di terbitkan oleh Fasilitas Kesehatan yang ada di bandara keberangkatan. Hasil tes GeNose C19 dari Fasilitas Kesehatan lainnya tidak berlaku sebagai syarat perjalanan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang dimohon untuk dapat menyiapkan print out seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Tonton juga:
Baca juga: Garuda Indonesia Beri Diskon hingga 25 Persen Bagi Penumpang yang Ulang Tahun, Ini Syaratnya
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink, Bayar Pakai OVO Diskon Rp 200 Ribu
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Syarat Naik Pesawat, di sini.