TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperketat protokol kesehatan.
Aturan ini telah diterapkan sesuai anjuran pemerintah yang mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan rilis PT KAI yang dilansir TribunTravel pada Sabtu (19/6/2021), aturan memperketat protokol kesehatan ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, baik di area stasiun maupun selama perjalanan.
“Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip TribunTravel dari rilis resmi PT KAI.
PT KAI memastikan bahwa setiap pelanggan yang berhak naik kereta hanya yang memenuhi persyaratan dokumen tersebut.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, PT KAI Bangun Masjid di Stasiun Solo Balapan

Selain itu pelanggan juga harus berada dalam kondisi sehat dan memakai masker.
Lalu apabila saat proses boarding kedapatan pelanggan yang tidak memenuhi satu di antara semua syarat tersebut, maka pelanggan itu dilarang naik kereta api dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.
Sementara bagi pelanggan yang bergejala Covid-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi.
Pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun itu.
Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan tetap dapat memosisikan diri pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan Pelanggan, PT KAI Lakukan Vaksinasi Massal ke 5 Ribu Pegawai di Bandung

Adapun untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis.
Kebersihan juga KAI perhatikan baik di stasiun maupun saat perjalanan kereta api.
KAI memastikan stasiun selalu dalam kondisi bersih dan steril dengan secara berkala disemprot disinfektan.
Sedangkan untuk rangkaian kereta, dilakukan penyemprotan disinfektan dan pencucian pada bagian interior dan eksteriornya sebelum berangkat.
Petugas juga dengan rutin membersihkan area interior kereta setiap 30 menit sekali dengan disinfektan.
Baca juga: PT KAI Tambah 8 Stasiun Penyedia Layanan Genose C19, Berikut Daftarnya
TONTON JUGA:
“Seluruh pelanggan diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika pelanggan kedapatan lalai menerapkan protokol kesehatan, petugas dengan tegas segera mengingatkan pelanggan tersebut,” kata Joni.
Sementara itu KAI telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 33 ribu pegawai atau 73% dari keseluruhan pegawai KAI dan anak-anak usahanya.
Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan Covid-19.
Adapun guna mencegah terjadinya klaster perkantoran, KAI menerapkan work from home (WFH) 100% bagi pegawai administrasi pada 18 s.d 25 Juni 2021.
“KAI tetap melayani pelanggan dengan protokol kesehatan yang ketat dalam rangka mendukung konektivitas bagi masyarakat yang memerlukan,” tutup Joni.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Informasi seputar PT Kereta Api Indonesia
Baca juga: Harga Tiket KA Baturraden Ekspres dan Nusa Tembini, Dua Layanan Kereta Terbaru dari PT KAI
Baca juga: PT KAI Luncurkan 2 Kereta Baru Relasi Jogja-Cilacap dan Bandung-Purwokerto, Simak Jadwalnya