Breaking News:

Heboh Bule Bayar Parkir Jutaan Rupiah di Bandara Bali, Begini Penjelasan Angkasa Pura I

Seorang bule viral di medsos setelah curhat tentang mahalnya tarif parkir yang harus ia bayar di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Editor: Kurnia Yustiana
Instagram/punapibali
Viral bule bayar tarif parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hingga jutaan rupiah. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tarif parkir yang mahal belakangan kerap viral di medsos dan menjadi perbincangan netizen.

Baik itu soal tarif parkir yang mahal di tempat wisata, maupun di bandara.

Nah, belum lama ini, postingan seorang bule bernama Jack Morris dengan akun Instagram @doyoutravel viral di medsos.

Bule itu awalnya curhat bayar parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang mencapai Rp 9,6 juta di Instagram Story.

Curhatan bule alias itu kemudian viral di Instagram setelah di-repost beberapa akun di Twitter dan Instagram, termasuk @punapibali dan @bukanakunkoriya.

Pria bule itu syok lantaran harus mengeluarkan uang sebanyak USD 670 atau sekira Rp 9,6 juta untuk parkir di Bandara Ngurah Rai Bali.

Diketahui ia parkir mobil yang digunakannya selama 2 bulan.

Terhitung mulai tanggal 1 April hingga 1 Juni 202, hingga biaya parkirnya mencapai Rp 9,6 juta.

Bule itu menceritakan tak punya waktu mengatur parkir jangka panjang dan menjelaskan parkir di bandara dalam waktu lama merupakan ide konyol.

Hingga kini video bule yang mengeluhkan biaya parkir di Bandara Ngurah Rai Bali sudah ditonton lebih dari ratusan ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Baca juga: Viral Wisatawan Kebun Binatang Gembira Loka Protes Bayar Parkir Mahal, Begini Respon Dishub Jogja

Baca juga: Terekam Google Maps, Truk yang Terparkir Berdiri Ini Jadi Perhatian Warganet

2 dari 4 halaman

Atas kejadian itu, pihak Angkasa Pura telah buka suara dan memberi penjelasannya.

Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I membenarkan adanya pengguna jasa yang membayar biaya parkir sebesar Rp 9,6 juta.

"Benar, yang Bersangkutan parkir dari tanggal 1 April 2021 sampai tanggal 1 Juni 2021 kemarin," jelasnya.

"Biaya parkir dibayarkannya itu sudah sesuai tarif parkir yang berlaku," imbuhnya. 

Mengenai unggahan yang bersangkutan di media sosial tersebut, apakah pihak Angkasa Pura I akan memanggilnya untuk meminta klarifikasi, atau akan memberikan penjelasan mengenai biaya parkirnya itu, Taufan menyampaikan masih akan dibicarakan terlebih dahulu langkah apa yang akan diambil oleh pihaknya terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya sebagai informasi, per tanggal 1 April 2021 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan untuk roda dua dan roda empat ke atas.

Penyesuaian tarif pakir, untuk roda dua dikenakan Rp 4.000 untuk 0-12 jam pertama, lalu tiap jam berikutnya atau secara progresif dikenakan Rp 2.000.

Sementara untuk kendaraan roda empat, 0-1 jam sebesar Rp 10.000, lalu tiap satu jam selanjutnya akan dikenakan tarif Rp 5.000.

Lalu untuk kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif parkir Rp 15.000, 0-1 jam, lalu tiap satu jam selanjutnya akan dikenakan tarif Rp 5.000.

TONTON JUGA:

3 dari 4 halaman

Tarif Parkir Mahal di Tempat Wisata Viral di Medsos

Sebelumnya, tarif parkir mahal di tempat lain juga pernah viral di medsos.

Kasus viral serupa juga dialami wisatawan yang menyoroti tarif parkir mobil di kawasan Malioboro senilai Rp 20 ribu. 

Cerita ini pertama kali dibagikan oleh akun Facebook bernama Rena Deska Physio di group info cegatan jogja.

Viral di medsos, wisatawan curhat soal mahalnya tarif parkir di kawasan Titik 0 Km Jogja.
Viral di medsos, wisatawan curhat soal mahalnya tarif parkir di kawasan Titik 0 Km Jogja. ((SURYAMALANG.COM/Facebook))

Berikut isi curhatannya:

'Semalam minggu 30 mei 2021 jam 23.30 waktu pulang dr ktmuan sama sodara di titik 0 km.

Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yg tertera pd kertas parkir utk mobil 20rb. Dsitu sy lgsg syok krn biasa kan cuma 5rb.

Apa krn semalam kondisi malioboro dan sekitarnya lg rame dan jg banyak wisatawan.

Yg sy heran apakah smua nominal parkir utk mobil utk kawasan malioboro dan sekitarnya senilai 20rb??? Coba bayangkan itu kali brp mobil saja.

Pdhl suami sy jg sudah mengatakan bahwa org jogja dan pakai mobil plat AB.

4 dari 4 halaman

Ehh msh saja di todong sesuai karcis. Kasian yg para wisatawan.

Dan psti nnti ada saja yg ujung2nya namanya jg kota wisata,, tp bagiku yg org jogja asli sungguh malu melihat nominal karcis ini.

Itu sy parkir tepat didekat museum sonobudoyo yg barat kantor Bank BNI. Terimakasih'

Baca juga: Warung Makan di Semarang Viral di Medsos, Harga Super Murah dan Selalu Sediakan Camilan Gratis

Baca juga: Viral Foto Nota Kedai Makan di Puncak Bogor, Keliru Menghitung dan Harga Jadi Tak Wajar

Akibat postingan viral itu, pihak kepolisian ikut merespons. 

Satreskrim Polresta Yogyakarta lewat Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir nakal.

Langkah ini dibenarkan langsung oleh Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.

Ia mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Kadishub Kota Yogyakarta untuk memproses jukir yang nuthuk parkir tersebut.

"Rencana hari Rabu akan ketemu dengan Kepala Dinas terkait. Tindak lanjut kepada jukir ini akan dibicarakan besok saat pertemuan," katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (1/6/2021) 'Saber Pungli Satreskrim Polresta Yogyakarta Pastikan Jukir Nuthuk Parkir Diproses Hukum'.

Timbul menambahkan, sanksi tegas terhadap jukir yang memasang tarif di atas ketentuan itu belum diketahui.

"Nanti apakah akan dibina atau dipiring, perkembangannya besok pas ketemu Dishub," ungkapnya.

Namun demikian, secara institusi Timbul menegaskan, Polresta Yogyakarta akan turut serta mengawal proses hukum bagi oknum jukir yang nakal tersebut.

Diakuinya langkah langkah yang sudah dilakukan selama ini oleh pihak Kepolisian dalam mengurangi aktivitas parkir ilegal yakni berupa sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasan pungli yang sudah dilakukan Bhabinkamtibmas.

"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan ya sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasa pungli oleh Bhabinkamtibmas," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya menegaskan tindakan jukir dengan memasang tarif di luar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, akan dilakukan penindakan berupa denda dan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Google Earth Tangkap Gambar Sejumlah Pesawat yang Terparkir di Gurun Pasir Selama Berbulan-bulan

Dalam Perda nomor 1 Tahun 2019 dikatakan pada salah satu pasalnya menyebut petugas parkir wajib mengenakan seragam rompi yang ditentukan oleh Pemkot Yogyakarta.

Rico mengatakan, hal itu seharusnya bisa menjadi patokan masyarakat ketika memilih tempat parkir yang akan dituju.

Karena semestinya, petugas parkir yang tidak mengenakan seragam rompi, dapat diragukan legalitasnya.

"Dan petugas parkir yang nuthuk itu sangat tidak patut. Kalau sudah baca perdanya itu di antaranya tukang parkir wajib pakai seragam atau rompi dan menyerahkan karcis parkir. Selain itu ya patut dipertanyakan," katanya.

Disinggung terkait pemberian izin parkir, Rico menjelaskan jika mengacu pada perda yang ada, yang berhak mengeluarkan izin parkir adalah Walikota atau pejabat Dinas yang bersangkutan.

Begitu pun dengan hak pencabutan operasional parkir yang dikelola oleh pihak tertentu hanya boleh dilakukan oleh Dinas terkait.

"Soal teknisnya mengacu pada perda parkir. Kalau dari kami (satreskrim) yang parkir liar kami tindak dan sidangkan tipiring, seperti di gembiraloka kemaren itu," ujar Rico.

Terkait kemunculan parkir nuthuk di sekitar titik nol Km Yogyakarta Minggu kemarin, Rico memastikan bahwa para jukir tersebut akan dipanggil Dishub Kota Yogyakarta Rabu (2/6/2021).

"Para tukang parkir dipanggil ke dishub hari rabu jam 09.00 WIB. Coba cek ke Dishub, mereka yang nangani kalau yang di titik nol Km," tandasnya.

(Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bule Curhat Bayar Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Rp 9,6 Juta, Angkasa Pura: Itu Sudah Sesuai.

Berikut selengkapnya daftar artikel soal hal viral di medsos.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
BaliBadungKutaviral di medsostarif parkir Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved