TRIBUNTRAVEL.COM - Keluhan warga yang dilarang memotret Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta menggunakan kamera profesional baru-baru ini sedang viral di medsos.
Keluhan tersebut diunggah oleh fotografer Arbain Rambey dalam akun Twitter-nya @arbainrambey pada Selasa (18/5/2021) lalu.
"Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini?" tulisnya.
Dalam unggahan yang telah di retweet lebih dari 801 kali tersebut, Arbain menuliskan dialog antara satpam GBK dengan warga yang ingin memotret GBK.
Baca juga: Viral Larangan Memotret GBK Pakai Kamera Profesional, Kemensetneg: Harus Izin Dulu
Satpam melarang warga memotret GBK menggunakan kamera profesional dengan dalih sesuai dengan aturan.
Terkait perihal tersebut, pihak pengelola GBK memberikan tanggapan melalui akun Instagram resmi @love_gbk.
Baca juga: 5 Tempat Piknik di Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan, Ada Hutan Kota GBK hingga Gordi HQ
Dalam unggahannya, pihak pengelola meminta maaf atas ketidaknyamanan terkait isu pengambilan foto dan video di kawasan GBK.
Sepanjang tidak bersifat komersil dan tetap menjaga kenyamanan, ketertiban, dan privasi pengunjung lain, pengambilan foto dan video diperbolehkan.
Meski demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
Ketentuan Pengambilan Foto dan Video
Baca juga: Update Protokol Ring Road Stadion Utama GBK, Berlakukan Pembatasan Pengunjung
Berikut ini ketentuan pengambilan foto dan video di kawasan GBK:
1. Pengunjung dapat mengambil gambar berupa foto dan video di kawasan GBK untuk dokumentasi pribadi.
2. Pengunjung dapat mengambil gambar berupa foto dan video di area publik GBK.
3. Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban GBK, diimbau agar menjaga privasi pengunjung lain.
4. Alat yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di antaranya handphone, DSLR, kamera aksi, mirrorless, dan tongsis.
5. Alat yang diperbolehkan mengambil gambar namun harus dengan izin diantaranya tripod, microphone, dan lighting.
TONTON JUGA:
Baca juga: Viral Suporter Jepang Pungut Puntung Rokok di GBK Senayan, Ternyata Sudah Diajarkan Sejak Kecil
Aktivitas Pengambilan Gambar yang Harus Berizin
Adapaun sejumlah aktivitas pengambilan gambar yang harus melalui izin terlebih dahulu, sebagai berikut:
1. Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus berizin ke Divisi Humas
2. Kebutuhan komersial harus berizin ke unit terkait
3. Instansi/ lembaga untuk kebutuhan penelitian/ survei/ kegiatan lainnya harus berizin ke divisi terkait
Baca juga: Pengantin Baru Dapat Kejutan Manis dari Kru Kabin di Pesawat, Videonya Viral di Medsos
Baca juga: Viral Masinis Pergi ke Toilet saat Kereta Peluru Shinkansen Melaju 150 Km per Jam, Begini Alasannya
(TribunTravel.com/Mym)