TRIBUNTRAVEL.COM - Polda Jawa Tengah menindak tegas pemudik yang memasuki wilayahnya sepanjang periode larangan mudik 2021berlaku.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi merinci, hingga saat ini total sudah ada 28 ribu kendaraan yang diperiksa petugas di 14 titik pos penyekatan.
Sebanyak 8.000 diantaranya telah diminta berputar balik karena tak memenuhi persyaratan.
"Di 14 pintu masuk untuk Yogya-Klaten itu hampir 3.700. Jateng-Jabar 3.000 an, Jatim-Jateng 2.000," terangnya saat meninjau arus lalu lintas di Pos Penyekatan Prambanan, Rabu (12/5/2021).
"Ini menandakan kita benar benar melaksanakan kegiatan operasi dengan sunguuh sungguh," tambahnya.
Baca juga: Mencicipi Nikmatnya Bakso Cendana, Kuliner Legendaris Langganan Keluarga Soeharto

Selain menghalau pemudik, Polda Jateng juga melaksanakan pemeriksaan antigen secara acak.
Dari sekitar 1.800 pemudik yang menjalani tes swab, mayoritas menunjukkan hasil non reaktif.
Hanya ada satu pemudik yang dinyatakan reaktif swab antigen.
Disinggung pengawasan arus balik, Ahmad menjelaskan, skema pengawasannya tidak jauh berbeda dengan saat ini.
Petugas akan melakukan pemeriksaan kepada para pemudik yang menuju luar wilayah Jateng.
"Sama, posisinya tinggal diganti. Kalau sebelumnya sebelah kiri (arus kendaraan masu) ganti sebelah kanan," paparnya.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan seperti surat keterangan bebas COVID-19 dan Surat Izin Keluar Masuk.
"Pemeriksaan menggunakan skala prioritas jadi minimal dia kembali ke jakarta dengan dokumen. Swab keterangan kerja dsb minimal itu," imbuhnya.

Kepada masyarakat, Ahmad meminta untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan mudik.
Pasalnya ini menjadi bagian untuk memutus rantai penularan COVID-19.
"Dan sampai saat ini belum ada penyelesaian terkait COVID-19 sehingga kita harus menjaga kesehatan bersama-sama," tegasnya.
Baca juga: 10 Istilah yang Sering Diucapkan Pramugari saat Penerbangan, Pernah Dengar?
Tempat wisata di Magelang tutup selama libur Lebaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang akan menutup sejumlah tempat wisata selama libur Lebaran 2021.
Hal ini berkaitan dengan Magelang yang saat ini berstatus zona orange.
Dilansir dari Tribun Jogja, Kamis (13/5/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, penutupan tempat wisata merujuk pada Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.01/2021.

Serta mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0007136, tanggal 4 Mei 2021.
"Mulai pusat, provinsi, sampai ke daerah, untuk daerah dengan zona oranye dan merah, tempat wisatanya ditutup. Kita mengikuti pedoman dari pusat sampai provinsi, jadi mohon maaf ini demi keselamatan bersama," jelasnya saat Konferensi Pers Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Setda kabupaten Magelang, Jumat (7/5/2021).
Ia melanjutkan, penutupan tempat wisata sebelumnya juga sudah diinstruksikan oleh Kapolri bagi lokasi wisata yang berada di zona orange dan merah.
Di mana, Magelang sendiri merupakan wilayah yang berstatus zona orange.
"Penutupan destinasi wisata ini, akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata untuk segera diteruskan kepada destinasi-destinasi wisata yang ada di Kabupaten Magelang. Pemberlakuan Surat Edaran Bupati Magelang sendiri berlangsung sejak tanggal 4-17 Mei 2021," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 8.000 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jateng Sepanjang Periode Pelarangan Mudik.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium & Safari Selama Libur Lebaran 2021
Baca juga: Menguak Jejak Singer Castle, Istana yang Penuh dengan Jalan Rahasia dan Penjara Bawah Tanah