TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Solo melarang traveler dari luar Solo Raya berwisata ke Solo.
Larangan itu diberlakukan bersamaan dengan masa larangan mudik yang dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
"(Alasan) piknik tidak diperbolehkan. (Wisata) dari warga lokal saja, luar Solo Raya, ya, tidak usah," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (7/5/2021).
Adapun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibawa tak berlaku untuk urusan wisata.
"SIKM itu khusus bagi yang tujuan - tujuan yang urgent, bukan untuk wisata SIKM itu," ucap Gibran.
"(Misal) ada yang meninggal dunia, melahirkan, perjalanan dinas mendadak yang urgent. (SIKM) bukan untuk piknik," tambahnya.
Oleh karenanya, Gibran mengharapkan wisatawan yang berasal dari luar kota menahan diri untuk berwisata ke Solo.
"Wisata, misalnya ke Balekambang, Jurug, yang datang orang Solo saja, jangan orang Jakarta," kata dia.
"Orang luar Jawa pakai SIKM cuma untuk pariwisata atau piknik tidak boleh," tambahnya.
Andalkan Jogo Tonggo
Sragen sudah memulai penyekatan di wilayahnya sejak Kamis (06/05/2021) dini hari.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, pemantauan tidak hanya dilakukan di jalan besar saja.
Namun, juga jalan tikus di wilayahnya.
Selain itu, bila nanti masih lolos, pemudik akan diawasi oleh Satgas Jogo Tonggo.
"Masing-masing puskesmas sudah stand by," ucapnya saat ditemui TribunSolo.com, kamis (06/05/2021).
Perihal kemungkinan pemudik masuk melalui jalur tikus, Ardi mengaku tak menjadi masalah.
"Tidak masalah, yang jelas masyarakat desa pun saat ini sudah tumbuh kesadarannya, saya mendapatkan laporan dari temen-temen babhinkamtibmas banyak sekali yang melaporkan kepada aparat desa," jelas Ardi.
Di hari pertama larangan mudik, Polres Sragen telah memeriksa 48 orang pemudik dengan hasil semua negatif covid-19.
"Mereka yang diperiksa adalah warga Sragen, Boyolali, Solo, untuk luar kota belum kita temukan," kata Dia.
PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto tidak menyangkal masuknya pemudik ke Kabupaten Sragen.
"Kalau mudik pasti ada yang mudik, jadi kita nggak bisa nolak, karena ini sudah menjadi ritual sosial budaya yang ada" ungkap Tatag, ditemui setelah memantau rest area tol Sragen.
Namun, apabila ditemukan pemudik yang terkonfirmasi positif, yang bersangkutan harus melakukan karantina di Technopark Sragen dengan biaya ditanggung sendiri.
"Kalau pihak yang bersangkutan terkonfirmasi positif harus melakukan karantina di technopark, dan itu harus menjadi tanggungjawab dari mereka," jelasnya.
"Sampai hari ini belum ada, kami tadi dengan rekan-rekan di posko belum ada yang dinyatakan positif," pungkasnya.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Larang Traveler Mudik ke Solo, Begini Jadinya Jika Melanggar
Baca juga: Ini Respons Gibran Rakabuming Saat Ditanya Soal Kemungkinan Jokowi Mudik ke Solo
Mayoritas Warga Solo Raya
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik, terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Di hari pertama larangan mudik, berdasarkan pantauan TribunSolo.com, Kamis (06/05/2021) kendaraan berplat AD mendominasi, saat melintas di gerbang tol Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kebanyakan warga yang melintas tol melalui Sragen adalah warga Solo Raya.
"Memang (mobilitas) warga yang dalam satu aglomerasi masih banyak, masyarakat Sragen ke Klaten, maupun Klaten ke Sragen dan sebagainya," ungkapnya.
Menurut Ardi, di hari pertama larangan mudik nasional kemarin, mobilitas masyarakat di jalan raya cukup lengang.
"Sampai dengan saat ini, pantauan di lapangan masih menunjukkan eskalasi kegiatan yang masih landai, tapi, tentunya tetap menjadi perhatian kita," ujarnya.
Selain itu, belum ditemukan kendaraan dari luar provinsi yang masuk maupun keluar gerbang tol Sragen.
"Untuk antar provinsi sampai saat ini belum ditemukan," kata Dia.
"Belum ada yang kita minta putar balik, karena memang saya sampaikan tadi dalam 1 wilayah" tambahnya.
Perihal puncak arus mudik, Ardi tidak dapat memprediksikannya, pasalnya berdasarkan pantauan, jumlah kendaraan yang melintas dari arah barat mulai berkurang.
"Dan kita harapkan ini akan tetap seperti ini sampai hari H nanti," harapnya.
Baca juga: Makan di Angkringan, Gibran Rakabuming: Begini Cara Menikmati Kota Solo
Baca juga: Es Teh dengan Plesetan Nama Ja Ethes ini Menarik Perhatian Gibran Rakabuming
Syarat Melakukan Perjalanan Mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga 12 hari mendatang, Senin, 17 Mei 2021.
Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Namun mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TONTON JUGA:
Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Baca juga: Menilik Wat Arun, Kuil Tempat Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Foto Bareng
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Larangan Mudik di Solo, Gibran Larang Warga Luar Solo Raya Wisata Ke Solo: SIKM Bukan Untuk Piknik.