TRIBUNTRAVEL.COM - India menjadi negara dengan kasus Covid-19 yang sangat tinggi.
Bahkan India disebut-sebut sedang mengalami 'tsunami' Covid-19.
Melansir Simple Flying, India saat ini tengah menghadapi kasus yang berkaitan dengan varian baru mutasi ganda yang terbukti lebih menular dari varian awal.
Hal ini membuat negara-negara di seluruh dunia mengambil tindakan cepat dengan menghentikan penerbangan internasional.
Setidaknya ada 9 negara yang membatasi penerbangan dari India, termasuk Indonesia.
Dirangkum TribunTravel dari KompasTravel, berikut daftar negara yang membatasi penerbangan dari India.

1. Australia
The Guardian melaporkan, pemerintah Autralia akan mengurangi jumlah penerbangan dari India ke Australia sebesar 30 persen.
Hal ini dikarenakan hampir sebanyak 40 persen kasus yang ditemukan selama wajib karantina 14 hari di hotel yang diterapkan negara tersebut berasal dari warga Australia yang pulang dari India.
2. Kanada
Pada 22 April 2021, pemerintah federal memberlakukan larangan 30 hari pada seluruh penerbangan komersial dan pribadi dari India dan Pakistan.
3. Prancis
Meski tidak secara langsung melarang penerbangan, negara tersebut menerapkan karantina 10 hari bagi pelancong yang tiba dari India.
Adapun, pemberlakuan aturan tersebut merupakan respons pemerintah Perancis terhadap meningkatnya kasus Covid-19 di India.
4. Hong Kong
Pada 19 April, Simple Flying melaporkan bahwa Hong Kong melarang perjalanan ke India.
Larangan yang mencakup Pakistan dan Filipina ini berlangsung selama 14 hari mulai 20 April-3 Mei.

5. Indonesia
Indonesia resmi menyetop pengeluaran visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari mulai Minggu (25/4/2021).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartato dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).
Kendati demikian, WNA masih diizinkan memasuki wilayah Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Adapun, Permenkumham tersebut menyebutkan bahwa hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang boleh masuk ke Nusantara.
6. Selandia Baru
Menurut NZ Herald, penduduk tetap dari beberapa negara termasuk India akan dilarang untuk datang langsung ke Selandia Baru.
Sementara itu, warga Selandia Baru, orangtua, pasangan, serta anak-anak mereka masih diizinkan untuk masuk ke sana.
Aturan ini berlaku mulai 28 April.
7. Singapura
Singapura melarang seluruh kedatangan bagi pelancong non-penduduk yang tiba dari India sejak Kamis (23/4/2021).

8. Uni Emirat Arab
Seperti yang dilaporkan oleh Simple Flying, Uni Emirat Arab telah melarang seluruh penerbangan dari India selama 10 hari mulai Minggu.
9. Inggris Raya
India ditambahkan dalam daftar merah Inggris raya pada Kamis.
Hanya warga Inggris, Irlandia, atau mereka yang memiliki hak tinggal di Inggris Raya saja yang diizinkan memasuki negara tersebut.
Kendati demikian, hal tersebut membutuhkan karantina hotel 10 hari seharga 1.750 Pound sterling atau sekitar Rp 35 jutaan.
Larangan tersebut berlaku bagi siapa pun yang telah berada di India dalam kurun waktu 10 hari sebelum tiba di Inggris Raya.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Museum Cokelat Monggo Yogyakarta, Cocok Buat Liburan Akhir Pekan
Baca juga: 798 Hotel dan Lokasi Wisata di Jawa Barat Sudah Kantongi Sertifikasi CHSE
Baca juga: 5 Tragedi Kapal Selam yang Hebohkan Dunia, Kecelakaan Kursk Tewaskan 118 Kru
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Jakarta untuk Ngabuburit, Ada Pantai Mutiara hingga Taman Kalijodo
Baca juga: 15 Hotel di Solo Ini Tawarkan Paket Bukber All You Can Eat, Harganya Mulai Rp 35 Ribuan